Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Okt 2025 15:27 WITA ·

AMPLK Sultra Soroti Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Desa Tojabi Kolaka Utara


 Dugaan penambangan pasir illegal di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan penambangan pasir illegal di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti aktivitas penambangan ilegal, kali ini di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, mengungkapkan bahwa penambangan pasir ilegal tersebut terjadi di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, tanpa mengantongi legalitas resmi dan menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ibrahim, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia merujuk pada Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Ibrahim, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan jika dibiarkan berlarut-larut.

“Lingkungan akan terdampak jika dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

AMPLK Sultra berharap aparat hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan penambangan ilegal tersebut.

“Kami berharap APH segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” pungkas Ibrahim.(red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim