KOLAKA UTARA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti aktivitas penambangan ilegal, kali ini di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, mengungkapkan bahwa penambangan pasir ilegal tersebut terjadi di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, tanpa mengantongi legalitas resmi dan menyalahi peraturan perundang-undangan.
“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ibrahim, Rabu, 1 Oktober 2025.
Ia merujuk pada Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Ibrahim, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan jika dibiarkan berlarut-larut.
“Lingkungan akan terdampak jika dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
AMPLK Sultra berharap aparat hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan penambangan ilegal tersebut.
“Kami berharap APH segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” pungkas Ibrahim.(red)












