Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Okt 2025 15:27 WITA ·

AMPLK Sultra Soroti Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Desa Tojabi Kolaka Utara


 Dugaan penambangan pasir illegal di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan penambangan pasir illegal di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti aktivitas penambangan ilegal, kali ini di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, mengungkapkan bahwa penambangan pasir ilegal tersebut terjadi di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, tanpa mengantongi legalitas resmi dan menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ibrahim, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia merujuk pada Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Ibrahim, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan jika dibiarkan berlarut-larut.

“Lingkungan akan terdampak jika dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

AMPLK Sultra berharap aparat hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan penambangan ilegal tersebut.

“Kami berharap APH segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” pungkas Ibrahim.(red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim