JAKARTA – Puluhan massa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk kantor Bea Cukai Pusat pada Kamis, 31 Juli. Massa mendesak agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merekomendasikan pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).
Tidak hanya itu, massa juga mendesak agar Dirjen Bea Cukai segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari.
Tuntutan tersebut disuarakan menyusul adanya temuan dari Ampuh Sultra terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI selaku pengelola kawasan untuk melakukan kegiatan ilegal berupa penjualan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa aksi demonstrasi yang digelar pihaknya hari ini merupakan upaya pressure atas aksi sebelumnya yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, di kantor KPPBC TMP C Kendari.
“Aksi hari ini di Bea Cukai Pusat merupakan upaya pressure kami karena sebelumnya kami telah menyampaikan semua persoalan yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi, namun pihak KPPBC TMP C Kendari tak kunjung mengambil sikap tegas,” kata Hendro.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk membawa persoalan Kawasan Berikat Morosi kepada Bea Cukai Pusat dengan harapan pihak Bea Cukai Pusat bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT VDNI selaku pengelola Kawasan Berikat Morosi.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Dirjen Bea dan Cukai mengevaluasi kinerja kepala KPPBC TMP C Kendari yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan di Kawasan Berikat Morosi sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan ilegal di dalam kawasan berikat secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Tidak bisa dinafikan bahwa pelanggaran yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI tidak terlepas dari minimnya pengawasan dari KPPBC TMP C Kendari. Bahkan kami menduga ada upaya pembiaran,” jelas Hendro.
Padahal, menurutnya, kegiatan penjualan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi merupakan pelanggaran serius sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.4/2021 tentang Kawasan Berikat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa KPPBC Kendari seolah tidak berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya upaya penindakan terhadap PT VDNI atas pelanggaran yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat Morosi.
“Kami akan lakukan aksi susulan jika dalam waktu beberapa hari ke depan pihak Bea Cukai Pusat belum bertindak,” tutup Hendro.(red)








