Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 21 Jul 2025 20:53 WITA ·

Petani Angata Kembali Menguasai Lahan, AMT: PT MS Tak Punya IUP dan HGU


 Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Angata kembali menduduki lahan yang sudah digusur paksa PT MS. Foto: Istimewa Perbesar

Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Angata kembali menduduki lahan yang sudah digusur paksa PT MS. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Penggusuran paksa yang dilakukan PT Marketindo Selaras (MS) menyisakan banyak luka di tengah masyarakat. Bayang-bayang konflik sosial menghantui masyarakat, khususnya masyarakat yang mempertahankan lahan miliknya di delapan desa dengan luasan sekitar 1.300 hektar.

Enam bulan setelah penggusuran lahan masyarakat dengan tangan besi PT MS, warga yang telah berkebun atau menanam berbagai tanaman dan memiliki rumah terpaksa menelan pil pahit. PT MS dengan segala kekuatannya merusak tanaman warga dan rumah warga juga dirobohkan.

Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Angata, setelah enam bulan dirampas lahan milik para petani, kini AMT Angata dengan tekad kuat kembali masuk menduduki lahan yang sudah digusur paksa PT MS.

Ketua AMT Angata, Abdul Kadir Masa, mengatakan bahwa tujuan masyarakat tani delapan desa menduduki lahan adalah untuk mengolah sebagai sumber penghidupan, dan ini telah dilakukan secara turun-temurun sejak nenek moyang hingga sekarang.

AMT telah melakukan penelusuran terkait legalitas PT MS dan menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Ternyata PT MS ini beroperasi tanpa IUP dan HGU,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu petani Desa Sandey, Sugi. Ia mengatakan bahwa pada 18 Januari 2025 lalu, PT MS mengklaim bahwa lokasi yang dikuasai masyarakat adalah milik perusahaan. PT MS dengan semena-mena melakukan penggusuran paksa menggunakan alat berat, berupa traktor merusak tanaman dan merobohkan pondok. Akibat perbuatan ilegal ini, masyarakat mengalami kerugian besar karena kehilangan mata pencaharian

Begitupun juga pengakuan salah satu petani dari Desa Puao Tungga Jaya. Ia menegaskan bahwa tanah yang selama ini diolah adalah milik petani bukan milik korporasi atau perusahaan tertentu. Menurut dia, aneh juga ada perusahan mengklaim lokasi masyarakat tanpa legalitas yang jelas

Kuasa hukum AMT Angata, Andre Darmawan, menegaskan bahwa tidak ada aturan perundangan-undangan yang melarang masyarakat menguasai dan mengolah tanahnya. Lokasi yang diklaim PT MS adalah lokasi eks PT Sumber Madu Bukari (SMB) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada tahun 2003.

“Jadi, tidak ada larangan masyarakat untuk kembali menguasai lahannya. PT MS tidak memiliki HGU dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan 1.300 hektar adalah milik PT MS,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

SMAN 2 Raha Rayakan Milad ke-43, Perkuat Kolaborasi Menyongsong Masa Depan Gemilang

30 Desember 2025 - 21:33 WITA

PT WIN Bantah Tudingan Mencemari Tambak Warga, Sebut Hasil Panen Normal

30 Desember 2025 - 20:23 WITA

Beli HP Hasil Curian, Pemuda 22 Tahun di Kolaka Diamankan Polisi

29 Desember 2025 - 14:21 WITA

Hilang Kendali Saat Menyalip, Honda Brio Terjun ke Selokan di Konut: Satu Orang Tewas

29 Desember 2025 - 10:49 WITA

Ringankan Beban Warga, AGP Kembali Gelar Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis

28 Desember 2025 - 21:49 WITA

Hauling PT ST Nikel, MCM, dan TAS Tanpa Jembatan Timbang: Dishub Sultra Tak Berdaya?

27 Desember 2025 - 16:03 WITA

Trending di Daerah