KONAWE SELATAN – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan melakukan kunjungan ke kantor PT Ifishdeco di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin, bersama anggota lainnya, yaitu Binmas Mangidi, Sabrillah Taridala, Erman, Nadira, Purnomo, dan Jusmani.
Dalam kunjungan tersebut, pihak PT Ifishdeco yang diwakili oleh Presiden Direktur Muhammad Ishaq dan Direktur Operasional Agus Prasetyono menjelaskan secara langsung tentang kegiatan perusahaan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari anggota DPRD.
Hamrin mengapresiasi kinerja PT Ifishdeco yang dinilai sangat tertib dalam administrasi dan regulasi.
“Kami melihat dan mendengar langsung bahwa perusahaan ini sangat tertib administrasinya,” ujar Hamrin.
Menurut Hamrin, PT Ifishdeco telah memenuhi seluruh kebutuhan administrasi, termasuk jaminan sebelum menambang dan jaminan reklamasi. Perusahaan juga dinilai telah menyediakan lapangan kerja untuk warga sekitar.
Nadira, salah satu anggota DPRD, juga menyampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya terkait izin-izin yang biasa diaspirasikan oleh masyarakat.
“Saya kira semua sudah terpenuhi, justru kami berharap keberadaan investor ini dapat membantu pemerintah daerah, khususnya di Visi dan Misi Pemerintah tentang Pendidikan dan Kesehatan,” kata Nadira.
Presiden Direktur PT Ifishdeco, Muhammad Ishaq, menjelaskan bahwa perusahaan selalu patuh dan taat pada aturan yang ada. Ia juga menyampaikan bahwa sorotan publik terhadap keberadaan PT Ifishdeco di Konawe Selatan, khususnya terkait pembangunan smelter yang dinarasikan mangkrak, tidak sepenuhnya benar.
“Kami di perusahaan selalu patuh dan taat akan aturan yang ada, oleh karena itu kami menyayangkan adanya pernyataan seolah-olah membohongi publik untuk pemenuhan kuota ekspor. Kami sangat jelas dan patuh akan aturan yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Direktur Operasional PT Ifishdeco, Agus Prasetyono, juga menjelaskan bahwa perusahaan melakukan penambangan nikel terbuka dan akan melakukan penimbunan setelah selesai. Ia juga menyampaikan bahwa PT Ifishdeco telah memenuhi semua izin yang diperlukan dan memiliki jaminan reklamasi.
“PT Ifishdeco TBK menambang di areal IUP yang 100 persen berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) dan bukan di areal kawasan hutan, dan semua sudah terpenuhi izinnya termasuk di areal Jety. Soal kubangan yang ditimbulkan, pastinya akan ada penimbunan,” tandasnya.(red)








