KONAWE UTARA – Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Feri Irawan, membantah tuduhan bahwa perusahaannya melakukan kejahatan pertambangan di wilayah Konawe Utara. Menurut Feri, informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan publik.
“Kami sangat menyayangkan adanya isu seperti itu. PT Tristaco tidak pernah melakukan penambangan ilegal, apalagi di wilayah celah antara dua IUP sebagaimana dituduhkan. Semua kegiatan kami dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Feri Irawan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Feri menjelaskan bahwa lokasi yang disebutkan dalam koordinat oleh pihak tertentu dalam pemberitaan tersebut tidak berada dalam area kerja PT TMM secara legal. Ia juga menyatakan bahwa tuduhan itu tidak memiliki dasar yang valid dan patut diduga sebagai bagian dari upaya mendiskreditkan perusahaan.
“Kami meminta semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” lanjut Feri.
Feri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang sah.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun bukan berarti membenarkan penyebaran informasi keliru tanpa konfirmasi kepada kami sebagai pihak yang diberitakan. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang mencemarkan nama baik perusahaan,” pungkasnya.
PT Tristaco Mineral Makmur berharap media dan masyarakat dapat menyikapi isu-isu pertambangan secara objektif dan senantiasa mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyebarkan informasi ke publik.(red)








