Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 22 Apr 2026 22:54 WITA ·

Picu Kemacetan di Jam Sibuk, YPA Handayani Ditegur Satlantas Polresta Kendari 


 Sat lantas Polresta Kendari memberikan teguran tertulis kepada Lembaga Kursus YA Handayani. Foto: Istimewa Perbesar

Sat lantas Polresta Kendari memberikan teguran tertulis kepada Lembaga Kursus YA Handayani. Foto: Istimewa

KENDARI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lembaga kursus mengemudi YPA Handayani setelah diduga melaksanakan praktik latihan di jalan umum pada jam-jam sibuk.

Langkah tersebut diambil menyusul sorotan publik terhadap aktivitas lembaga kursus yang disebut menggunakan ruas jalan di Kota Kendari sebagai lokasi latihan mengemudi, hingga menyebabkan perlambatan arus lalu lintas dan kemacetan.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memberikan peringatan resmi kepada pihak lembaga.

“Kami sudah kasih teguran tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan praktek mengemudi di jalan dan pada waktu-waktu padat kendaraan,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.

Sebelumnya, lembaga kursus mengemudi YPA Handayani menjadi perhatian masyarakat setelah aktivitas latihan yang dilakukan di jalan umum menuai keluhan dari para pengguna jalan.

Sejumlah warga menilai kegiatan tersebut turut memicu kepadatan kendaraan di beberapa titik, khususnya pada jam berangkat kerja dan sekolah.

Penggunaan jalan umum untuk praktik mengemudi pada jam ramai dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rumah Petani di Konawe Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta

1 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Tiket Kapal Cepat Kendari-Raha-Baubau Diperketat, Calo Terancam Diproses Hukum!

31 Juli 2026 - 14:31 WITA

Lanud Haluoleo Gelar Sidang Pantukhirda, 41 Casis Bintara TNI AU A- 58 Disaring

31 Juli 2026 - 01:13 WITA

Libatkan Pelajar, Mahasiswa KKN UHO Tanam 300 Mangrove di Pesisir Desa Sorue Jaya

30 Juli 2026 - 21:43 WITA

Kabid Akuntansi BKAD Muna Meninggal Dunia, Diduga Usai Mengikuti Lomba Bola Gotong 

29 Juli 2026 - 18:03 WITA

Rumah Warga di Konawe Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta

28 Juli 2026 - 15:44 WITA

Trending di Daerah