KENDARI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lembaga kursus mengemudi YPA Handayani setelah diduga melaksanakan praktik latihan di jalan umum pada jam-jam sibuk.
Langkah tersebut diambil menyusul sorotan publik terhadap aktivitas lembaga kursus yang disebut menggunakan ruas jalan di Kota Kendari sebagai lokasi latihan mengemudi, hingga menyebabkan perlambatan arus lalu lintas dan kemacetan.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memberikan peringatan resmi kepada pihak lembaga.
“Kami sudah kasih teguran tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan praktek mengemudi di jalan dan pada waktu-waktu padat kendaraan,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.
Sebelumnya, lembaga kursus mengemudi YPA Handayani menjadi perhatian masyarakat setelah aktivitas latihan yang dilakukan di jalan umum menuai keluhan dari para pengguna jalan.
Sejumlah warga menilai kegiatan tersebut turut memicu kepadatan kendaraan di beberapa titik, khususnya pada jam berangkat kerja dan sekolah.
Penggunaan jalan umum untuk praktik mengemudi pada jam ramai dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya. (red)















