Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 29 Mei 2025 11:36 WITA ·

IMB Gereja di Konsel Dipertanyakan, DPMPTSP: Harus Ada IMB/PBG Terlebih Dahulu


 Ilustrasi pembbanguna gereja. sumber: dok penafaktual.com Perbesar

Ilustrasi pembbanguna gereja. sumber: dok penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM – Beberapa masyarakat di Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Gereja di wilayah tersebut.

Terkait keluhan warga, Kepala Desa Amoito Siama, Israjudin, menyatakan bahwa pihaknya akan menanyakan langsung kepada pihak gereja mengenai status IMB.

“Selanjutnya, saya akan cek ke pihak gereja,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 29 Mei 2025.

Selain itu, media ini juga mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan. Erwin, perwakilan DPMPTSP, menyatakan bahwa, sepengetahuannya, proses pengurusan IMB sedang dilakukan.

“Kalau tidak salah, waktu itu sedang dalam proses pengurusan. Namun, saya belum tahu lagi perkembangannya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan seharusnya didahului dengan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Yang saya ketahui, seharusnya ada IMB/PBG terlebih dahulu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa Pemda Konawe Selatan memiliki beberapa tahapan untuk menangani bangunan yang belum memiliki IMB.

“Biasanya, ada denda, tetapi di Konawe Selatan, biasanya bangunan yang belum ber-IMB diberi peringatan terlebih dahulu oleh petugas. Jika peringatan tidak diindahkan, baru kemudian dikenakan denda dalam proses pengurusan IMB,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa bisa diberikan sanksi pembongkaran jika bangunan tidak sesuai dengan standar teknis.

“Jika bangunan tidak sesuai dengan standar teknis,” pungkasnya.

Sementara itu, Pendeta Loli, salah satu penanggung jawab pembangunan gereja, menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena sedang mempersiapkan peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih.(red)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Meresahkan! Kades Banggai Desak Polisi dan BNN Tangkap Pengedar Sabu di Desanya

7 Mei 2026 - 14:07 WITA

Jalan Tani HKM Tua Maruju Buton Selatan Ditutup, Oknum TNI AR Diduga Ikut Terlibat

7 Mei 2026 - 08:41 WITA

Yayasan Dharul Ashar Bantah Tudingan Pungli: 430 Rumah di Kabaena Nikmati Air Bersih

6 Mei 2026 - 22:21 WITA

SMKS Wapunto Muna Buka SPMB 2026–2027, Pendaftaran Dibuka Tanpa Batas Kuota

5 Mei 2026 - 23:55 WITA

KUPP Molawe Gencarkan Patroli Maritim

5 Mei 2026 - 21:41 WITA

Bupati Bombana Hadiri Gala Dinner Musrenbang RKPD Sultra 2027 di Kolaka

5 Mei 2026 - 16:34 WITA

Trending di Daerah