Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 29 Mei 2025 11:36 WITA ·

IMB Gereja di Konsel Dipertanyakan, DPMPTSP: Harus Ada IMB/PBG Terlebih Dahulu


 Ilustrasi pembbanguna gereja. sumber: dok penafaktual.com Perbesar

Ilustrasi pembbanguna gereja. sumber: dok penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM – Beberapa masyarakat di Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Gereja di wilayah tersebut.

Terkait keluhan warga, Kepala Desa Amoito Siama, Israjudin, menyatakan bahwa pihaknya akan menanyakan langsung kepada pihak gereja mengenai status IMB.

“Selanjutnya, saya akan cek ke pihak gereja,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 29 Mei 2025.

Selain itu, media ini juga mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan. Erwin, perwakilan DPMPTSP, menyatakan bahwa, sepengetahuannya, proses pengurusan IMB sedang dilakukan.

“Kalau tidak salah, waktu itu sedang dalam proses pengurusan. Namun, saya belum tahu lagi perkembangannya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan seharusnya didahului dengan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Yang saya ketahui, seharusnya ada IMB/PBG terlebih dahulu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa Pemda Konawe Selatan memiliki beberapa tahapan untuk menangani bangunan yang belum memiliki IMB.

“Biasanya, ada denda, tetapi di Konawe Selatan, biasanya bangunan yang belum ber-IMB diberi peringatan terlebih dahulu oleh petugas. Jika peringatan tidak diindahkan, baru kemudian dikenakan denda dalam proses pengurusan IMB,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa bisa diberikan sanksi pembongkaran jika bangunan tidak sesuai dengan standar teknis.

“Jika bangunan tidak sesuai dengan standar teknis,” pungkasnya.

Sementara itu, Pendeta Loli, salah satu penanggung jawab pembangunan gereja, menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena sedang mempersiapkan peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih.(red)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

SDN 7 Kontunaga Muna Disoroti: Guru Malas, Siswa Jarang Belajar!

22 Januari 2026 - 09:29 WITA

Lakalantas Dump Truk Vs Motor di Konawe Selatan, Pemotor Luka Berat

21 Januari 2026 - 19:44 WITA

Dua Hari Hilang di Kebun, Lansia di Buton Akhirnya Ditemukan Selamat

21 Januari 2026 - 12:08 WITA

Tak Kunjung Pulang dari Kebun, Wanita Lansia Dilaporkan Hilang di Buton

20 Januari 2026 - 22:25 WITA

Terima SK Kepengurusan, Adi Jaya Purnama Nahkodai IMI Kota Kendari

20 Januari 2026 - 13:56 WITA

Warga Laloeha Kolaka Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar

20 Januari 2026 - 10:58 WITA

Trending di Daerah