Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 27 Mei 2025 18:52 WITA ·

Kebijakan Baru Mendikdasmen: Guru Aktif di Ormas Diakui sebagai Poin Mengajar


 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu'ti M.Ed. sumber: radarsurabaya.id Perbesar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu'ti M.Ed. sumber: radarsurabaya.id

PENAFAKTUAL.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu’ti, mengumumkan kebijakan inovatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam acara Kamar Rosi di Kanal YouTube Kompas TV pada Jumat, 23 Mei 2025, ia mengumumkan bahwa aktivitas guru di organisasi kemasyarakatan (ormas) kini diakui sebagai bagian dari kewajiban mengajar.

“Kami memperkenalkan pendekatan baru dalam menghitung beban kerja guru,” kata Prof Mu’ti.

Guru tidak lagi diwajibkan mengajar 24 jam di kelas, melainkan harus memenuhi 24 tugas yang relevan dengan profesinya.

Dari 24 tugas tersebut, minimal 16 jam harus berupa pengajaran langsung di kelas, sedangkan 8 jam sisanya dapat diisi dengan kegiatan lain seperti pembimbingan, pelatihan, atau keterlibatan aktif di ormas.

“Keaktifan guru di ormas juga dihitung sebagai bagian dari kewajiban mengajar,” tegas Prof Mu’ti.

Menurut Prof Mu’ti, guru harus menjadi figur yang dekat dengan lingkungan sosialnya dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat.

Prof Mu’ti juga menekankan pentingnya peran guru sebagai pendamping siswa dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebagai pengajar di kelas. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi guru untuk belajar, berkembang, dan berkontribusi secara sosial.

Selain itu, Prof Mu’ti mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mengambil langkah untuk mengurangi beban administrasi guru. Guru tidak perlu lagi mengunggah laporan secara online. Cukup membuat laporan tertulis dan menyerahkannya kepada kepala sekolah.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memberikan perhatian lebih pada peran guru sebagai kunci pendidikan yang bermakna.(red)

Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan, Kepala Daerah Jangan Suka Cari Alasan!

8 Juli 2025 - 12:07 WITA

Tak Ada Lagi Diskriminasi: BKN Samakan Hak PPPK dan PNS

6 Juli 2025 - 15:15 WITA

Empat Bintang Baru untuk Timnas Putri Garuda

11 Juni 2025 - 11:44 WITA

BKN Pastikan CPNS dan PPPK Setara dalam Pengembangan Karier

25 Mei 2025 - 14:21 WITA

Korpri Usul Perubahan Usia Pensiun ASN kepada Presiden Prabowo

23 Mei 2025 - 15:16 WITA

Aksi Jilid II, Perantara Tuntut Pencabutan Izin PT SCM di Konawe

22 Mei 2025 - 20:47 WITA

Trending di Nasional