Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 26 Mei 2025 17:40 WITA ·

PT SIP dan Kontroversi Tata Ruang: Pemkab Bombana Dipertanyakan


 Surat rekomendasi kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT Sultra Industrial Park (PT SIP) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Surat rekomendasi kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT Sultra Industrial Park (PT SIP) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT Sultra Industrial Park (PT SIP). Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana dengan Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025.

Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen, mengungkapkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Bombana untuk PT SIP seluas 1.368 hektar tersebut terkesan janggal.

Pasalnya, kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT SIP itu berada di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) aktif PT Panca Logam Makmur (PT PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (PT AABI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Ratowatu Utara, Bombana.

Lebih lanjut, rekomendasi lahan PT SIP ini juga berada dalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan areal penggunaan lain. Andriansyah menilai bahwa perubahan rencana tata ruang dari WIUP menjadi wilayah industri biasanya dilakukan setelah IUP berakhir atau izin dicabut.

“Aneh, Pemkab Bombana berikan rekomendasi kepada PT SIP tapi IUP dari PT PLM dan PT AABI ini masih aktif,” kata Andriansyah.

Andriansyah menambahkan bahwa jika penyesuaian tata ruang ini tujuannya untuk memaksimalkan potensi ekonomi dan mendukung pembangunan industri di Bombana, maka Pemkab juga harus sesuai prosedural.

“Kita dukung upaya Pemkab untuk meningkatkan investasi tapi juga harus sesuai prosedural,” kata Andriansyah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bombana, Pajawa Tarika, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT SIP.

Namun, pihaknya belum merinci lebih detail terkait pemberian rekomendasi kesesuaian tata ruang PT SIP yang berada di atas WIUP PT PLM dan PT AABI.(red)

Artikel ini telah dibaca 303 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bank Sultra Salurkan CSR Rp35 Juta untuk Buku Bacaan Perpustakaan Muna

3 November 2026 - 16:09 WITA

PT GAP Jawab Keluhan Nelayan: Dua Perahu Diserahkan untuk Warga Parasi dan Watumbohoti

31 Oktober 2026 - 09:13 WITA

Didatangi Massa, Kadispar Sultra Rdwan Badallah Ngumpet di Balik Staf Perempuan

28 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Dua Rumah Warga di Watonea Muna Ludes Terbakar, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

27 Oktober 2026 - 20:24 WITA

Sertijab Kepala KSOP Kelas II Kendari, Wigyo Gantikan Capt Raman

26 Oktober 2026 - 12:40 WITA

Sat Lantas Polres Buton Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Anoa 2026 Mulai 26 Oktober

24 Oktober 2026 - 09:33 WITA

Trending di Daerah