PENAFAKTUAL.COM – Seorang warga Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Risdayanti (36), melaporkan Kepala Desa Laonti ke polisi atas dugaan penggelapan dana kompensasi. Laporan tersebut diterima oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan nomor laporan STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA, tertanggal 7 April 2025.
Menurut Risdayanti, sejak tahun 2021, dirinya dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV Nusantara Daya Jaya sebanyak 31 kali penyaluran hingga 7 Februari 2025. Namun, Risdayanti mengaku tidak pernah menerima dana tersebut yang berjumlah total Rp21.221.000.
“Jadi sebelumnya kasus ini sudah saya laporkan di Polda Sultra terkait nama saya digunakan Kepala Desa untuk membuat rekening untuk keperluan dana kompensasi perusahaan tambang,” kata Risdayanti kepada wartawan pada Rabu, 24 April 2025.
Risdayanti juga menjelaskan bahwa dirinya dan Kepala Desa Laonti telah melakukan mediasi, namun tidak ada tindakan lebih lanjut dari Kepala Desa. Risdayanti berharap agar pihak kepolisian dapat melanjutkan laporannya dan mengungkap kasus ini.
“Saya berharap Polda bisa mengungkap kasus ini karena hak saya sudah digelapkan oleh Kepala Desa Laonti,” ujarnya.
Sebelumnya, terlapor telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Namun, hingga laporan ini dibuat, dana tersebut belum juga dikembalikan.
Dengan demikian, Risdayanti menuntut keadilan dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.(red)