Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Apr 2025 21:49 WITA ·

Bayi 6 Bulan di Kendari Dibanting, Pelakunya Perempuan Positif Narkoba


 PD ditangkap polisi usai videonya tersebar membanting bayi berusia 6 bulan. Foto: Istimewa Perbesar

PD ditangkap polisi usai videonya tersebar membanting bayi berusia 6 bulan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial PD yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah PC, seorang bayi laki-laki berusia 6 bulan yang merupakan cucu dari pelaku.

Menurut kronologi kejadian, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku sedang menjaga korban di sebuah kamar kos di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Saat itu, pelaku terlibat perdebatan dengan ibu korban terkait biaya pengasuhan anak.

“Pelaku merasa emosi karena ibu korban tidak mengirimkan uang untuk biaya kehidupan anaknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun.

Emosi pelaku memuncak, dan ia mengancam akan menganiaya korban. Pelaku kemudian merekam video dirinya membanting korban ke kasur dan mengirimkannya ke ibu korban.

“Pelaku tidak dapat menahan emosi sehingga pelaku langsung menuju kamar tempat anak korban berada, dengan niat ingin memperlihatkan kepada ibu korban bahwa ia akan membanting korban sesuai dengan ancaman pelaku kepada ibu anak korban melalui telpon,” jelas AKP Nirwan Fakaubun.

Korban ditemukan oleh anggota Buser 77 di rumah orang tua pelaku dan segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan medis.

Sementara, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine.

“Pelaku diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dan obat-obatan lainnya sebelum kejadian,” tambah AKP Nirwan Fakaubun.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim