PENAFAKTUAL.COM – Polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial PD yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah PC, seorang bayi laki-laki berusia 6 bulan yang merupakan cucu dari pelaku.
Menurut kronologi kejadian, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku sedang menjaga korban di sebuah kamar kos di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Saat itu, pelaku terlibat perdebatan dengan ibu korban terkait biaya pengasuhan anak.
“Pelaku merasa emosi karena ibu korban tidak mengirimkan uang untuk biaya kehidupan anaknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun.
Emosi pelaku memuncak, dan ia mengancam akan menganiaya korban. Pelaku kemudian merekam video dirinya membanting korban ke kasur dan mengirimkannya ke ibu korban.
“Pelaku tidak dapat menahan emosi sehingga pelaku langsung menuju kamar tempat anak korban berada, dengan niat ingin memperlihatkan kepada ibu korban bahwa ia akan membanting korban sesuai dengan ancaman pelaku kepada ibu anak korban melalui telpon,” jelas AKP Nirwan Fakaubun.
Korban ditemukan oleh anggota Buser 77 di rumah orang tua pelaku dan segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan medis.
Sementara, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine.
“Pelaku diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dan obat-obatan lainnya sebelum kejadian,” tambah AKP Nirwan Fakaubun.(hsn)