PENAFAKTUAL.COM – Babak baru dalam kasus korupsi nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) UPBN Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo tengah dalam proses pengusutan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus yang mulai bergulir pada awal tahun 2023 ini telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka, dan mereka telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sultra tengah membidik nama lain yang diduga ikut terlibat dan menikmati hasil korupsi tambang nikel tersebut, yakni Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin. Tan Lie Pin merupakan salah satu nama yang nyaris tidak tersentuh ketika pemilik PT LAM Windu Aji, Direktur PT LAM Ofan Sofian, dan pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan bahwa Tan Lie Pin sendiri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo. Terbaru, penyidik telah menyelesaikan proses atau tahapan telaah akhir terhadap dugaan keterlibatan Komisaris PT LAM tersebut.
“Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan (Tan Lie Pin),” pungkasnya.(red)