Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 15 Apr 2025 22:11 WITA ·

Polres dan Kodim Bombana Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di IUP PT AABI dan PT PLM


 Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal. Foto: Istimewa Perbesar

Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AABI dan PT PLM, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Selasa, 15 April 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi dan dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah pertambangan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kemudian untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan pemegang IUP, melindungi kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tambang tanpa pengawasan dan tanpa kajian dampak lingkungan.

“Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan kegiatan pertambangan yang legal”, kata Kompol Idham Syukri.

Dalam pelaksanaan penyisiran, tidak ditemukan masyarakat yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah tenda bekas yang masih berdiri di area pertambangan, yang diduga sebelumnya digunakan oleh para penambang ilegal.

Sebelum dilakukan penertiban, Polres Bombana telah melaksanakan kegiatan sosialisasi selama dua hari kepada warga yang selama ini melakukan penambangan emas secara tradisional tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febri Widanarko, menyampaikan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat lebih memahami risiko hukum dari aktivitas tambang ilegal dan menghindari konflik yang dapat timbul akibat pelanggaran hukum di wilayah perusahaan.

Polres Bombana menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan, selama dilaksanakan dengan legalitas yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum. IPTU Yudha Febri Widanarko menambahkan bahwa:

“Polres Bombana akan terus melakukan patroli rutin dan pemantauan di lokasi untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal kembali,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemerintah Muna Barat dan Bulog Dukung Petani Jagung dengan Harga Stabil

16 April 2025 - 19:21 WITA

F-PRB Sultra Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Konawe Utara

16 April 2025 - 18:58 WITA

Temui Warga Wumbubangka, PT AABI Bantah Tuduhan Penambangan Ilegal

15 April 2025 - 21:40 WITA

Bendungan Laiba Siap Dibangun, Ridwan: Jangan Ada yang Menghalangi!

15 April 2025 - 08:31 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Marketindo dan PT Merbau di Konsel, Begini Kata Ridwan Bae!

15 April 2025 - 08:09 WITA

Dampak Buruk Penambangan PT SCM di Konawe Utara

14 April 2025 - 23:35 WITA

Trending di Daerah