Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 15 Apr 2025 22:11 WITA ·

Polres dan Kodim Bombana Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di IUP PT AABI dan PT PLM


 Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal. Foto: Istimewa Perbesar

Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AABI dan PT PLM, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Selasa, 15 April 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi dan dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah pertambangan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kemudian untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan pemegang IUP, melindungi kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tambang tanpa pengawasan dan tanpa kajian dampak lingkungan.

“Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan kegiatan pertambangan yang legal”, kata Kompol Idham Syukri.

Dalam pelaksanaan penyisiran, tidak ditemukan masyarakat yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah tenda bekas yang masih berdiri di area pertambangan, yang diduga sebelumnya digunakan oleh para penambang ilegal.

Sebelum dilakukan penertiban, Polres Bombana telah melaksanakan kegiatan sosialisasi selama dua hari kepada warga yang selama ini melakukan penambangan emas secara tradisional tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febri Widanarko, menyampaikan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat lebih memahami risiko hukum dari aktivitas tambang ilegal dan menghindari konflik yang dapat timbul akibat pelanggaran hukum di wilayah perusahaan.

Polres Bombana menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan, selama dilaksanakan dengan legalitas yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum. IPTU Yudha Febri Widanarko menambahkan bahwa:

“Polres Bombana akan terus melakukan patroli rutin dan pemantauan di lokasi untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal kembali,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Knalpot Brong Berujung Penikaman di Buton Selatan

28 Agustus 2025 - 20:54 WITA

Warga Desa Maabholu Muna Digegerkan Penemuan Ular Piton 8 Meter

28 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program Prioritas Kadin Sultra

28 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Aksi Nyata PT TBS dan Almhariq: Jalan Poros Kabaena Selatan Mulai Dibangun

28 Agustus 2025 - 17:22 WITA

Tito Karnavian Soroti Jam Tangan Rolex Bupati Bombana: Harusnya Pejabat Publik Bersikap Sederhana!

27 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Gunakan Jam Tangan Rolex Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Gaya Hidup Mewah Bupati Bombana Disorot!

27 Agustus 2025 - 19:47 WITA

Trending di Daerah