Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 20 Mar 2025 19:38 WITA ·

Pemda Bombana Serahkan SK Perpanjangan Kontrak kepada 569 PPPK


 Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Kabupaten Bombana usai menerima SK perpanjangan perjanjian kerja. Fto: Istimewa Perbesar

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Kabupaten Bombana usai menerima SK perpanjangan perjanjian kerja. Fto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 569 orang pegawai.

Penyerahan SK ini berlangsung di Gedung Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana dan disaksikan langsung oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.

Dhany Saputra, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana, menjelaskan bahwa penyerahan SK ini tertuang dalam perjanjian yang telah ditandatangani sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari 569 orang pegawai tersebut, 366 orang merupakan guru, 155 orang tenaga kesehatan, dan 48 orang tenaga teknis.

Bupati Bombana, Burhanuddin, meminta para pegawai PPPK untuk menerapkan sikap disiplin, kecakapan, dan prestasi kerja yang baik serta loyalitas kepada pimpinan.

“Saya minta untuk terus patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya, jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap melayani masyarakat dengan ketulusan hati,” imbuhnya.(fan)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Nikel PT Ifishdeco: Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

10 Juli 2025 - 18:11 WITA

Lurah Dongkala Klarifikasi Isu Soal Dana CSR PT TMS

10 Juli 2025 - 16:44 WITA

PT Tristaco Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Taat Hukum

9 Juli 2025 - 19:40 WITA

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis

9 Juli 2025 - 18:59 WITA

Camat Kabaena Timur Tegas Membantah Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR PT TMS

9 Juli 2025 - 16:06 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Diduga Aniaya Warga Desa Puao

8 Juli 2025 - 23:19 WITA

Trending di Daerah