PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi melalui rapat bersama yang dipimpin oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, Senin, 10 Maret 2025
Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa besaran zakat fitrah per jiwa adalah sebagai berikut:
– Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras: 2,5 Kg atau 3,5 Liter per Jiwa dengan harga Rp 13.000 per Liter untuk beras berkualitas baik dan Rp 11.000 per Liter untuk beras berkualitas biasa.
– Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang: Rp 45.500 per jiwa untuk beras berkualitas baik, Rp 38.500 per jiwa untuk beras berkualitas biasa, dan Rp 35.000 per jiwa untuk jagung.
Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang harus di tunaikan sebelum hari raya idul fitri.
Ia juga menginstruksikan agar zakat harus sudah dibayarkan 3 hari sebelum idul fitri dengan harapan besaran zakat yang ditetapkan tahun ini dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Syamsuddin selaku ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bombana mengajak seluruh masyarakat Bombana untuk menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya idul fitri agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima.(fan)