PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perumahan A99 Corp Land di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan nasabah dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan.
Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari nasabah yang terdampak, serta dari Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang turut mengadvokasi kasus ini.
Salah satu nasabah, M, yang sebelumnya mengalami kendala dalam proses kepemilikan rumah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih setelah dana yang telah ia bayarkan dikembalikan sepenuhnya oleh pihak perumahan.
“Alhamdulillah, semua pembayaranku kepada BTN A99 Corp Land telah dikembalikan. Saya sangat berterima kasih atas itikad baik dari pihak perumahan dalam menyelesaikan persoalan ini dengan cepat,” ungkap M, Minggu, 2 Maret 2025.
Tak hanya itu, M juga menyampaikan apresiasi kepada AP2 Sultra yang telah mendampingi dan membantu menyelesaikan permasalahannya hingga mendapatkan haknya kembali.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada AP2 Sultra yang telah membantu saya dalam menyelesaikan masalah ini. Dukungan mereka sangat berarti bagi saya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, menyambut baik langkah dari BTN A99 Corp Land dalam menyelesaikan permasalahan dengan nasabahnya. Menurutnya, sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pihak perumahan merupakan langkah positif yang patut diapresiasi.
“Kami mengapresiasi niat baik dari perumahan BTN A99 Corp Land yang telah mengembalikan dana nasabah. Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kepedulian terhadap hak-hak konsumennya dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” bebernya.
Menurutnya, dalam dunia bisnis properti, transparansi dan komunikasi antara pengembang dan konsumen sangat penting. Jika ada kendala, sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan yang mengutamakan solusi dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Ke depan, kami berharap agar perumahan bisa lebih terbuka dalam menjelaskan kebijakan mereka kepada nasabah. Dengan komunikasi yang baik, permasalahan seperti ini bisa diminimalisir agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tambahnya.
Fardin Nage, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat dalam berbagai permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak konsumen di sektor properti.
“Kami selalu siap membantu masyarakat yang menghadapi kendala dalam mendapatkan haknya. Ke depan, kami juga berharap ada regulasi yang lebih ketat dan transparan agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat,” tutupnya.
Di sisi lain, perwakilan tim kuasa BTN A99 Corp Land, Dedi, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang diterapkan di perumahan, nasabah yang mengalami tunggakan selama dua bulan berturut-turut tanpa adanya konfirmasi ke pihak pengembang, maka unit rumahnya akan otomatis dilakukan take over atau dialihkan kepada pembeli lain.
Namun, dalam kasus tertentu, BTN A99 Corp Land tetap memberikan kebijakan khusus dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan oleh nasabah.
“Kami memiliki aturan yang jelas terkait pembayaran. Jika ada keterlambatan lebih dari dua bulan dan tidak ada konfirmasi dari nasabah, maka perumahan memiliki hak untuk melakukan take over sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
“Namun, dalam beberapa kasus, kami tetap berusaha menyelesaikan dengan pendekatan yang lebih fleksibel, termasuk mengembalikan dana kepada nasabah yang memenuhi syarat,” tambahnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa selain M, ada nasabah lain berinisial N yang juga telah menerima pengembalian dana dari pihak perumahan.
“Kami sudah menyelesaikan pengembalian dana untuk beberapa nasabah, termasuk saudara M dan N. Kami berharap hal ini bisa menjadi contoh bahwa perumahan tetap mengutamakan keadilan dan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” tandasnya.(red)