Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 16 Feb 2025 11:33 WITA ·

Tiga Perusahaan Tambang Diduga Serobot Lahan Warga di Konsel


 Dua alat berat Kobelco berwarna hijau tengah beroperasi di lahan milik Rahmat Buhari di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Dua alat berat Kobelco berwarna hijau tengah beroperasi di lahan milik Rahmat Buhari di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi lokasi penyerobotan lahan.  Kali ini, lahan milik Rahmat Buhari di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjadi sasaran tiga perusahaan tambang pasir silika (galian C) yakni PT Matra Mining Indonesia (MMI), PT Bintang Energi Mineral (BEM), dan PT CPS.  Ketiga perusahaan tersebut beroperasi di lahan milik Rahmat Buhari tanpa izin.

Pada 19 Januari 2025, pukul 14.28 WITA, Rahmat Buhari, yang akrab disapa Wiwin, mendapati dua alat berat Kobelco berwarna hijau tengah beroperasi di lahannya.

Alat berat tersebut dioperasikan oleh Juna dan Laboka, dan diketahui milik ketiga perusahaan tambang tersebut.  Wiwin berupaya menghentikan aktivitas tersebut dengan menemui Riki Sanjaya, seorang karyawan perusahaan.

“Setelah berdialog, saya meminta para pekerja mengeluarkan alat berat dan menghentikan kegiatan,” ungkap Wiwin pada Jumat, 14 Februari 2025.

Selain insiden 19 Januari, Wiwin juga melaporkan penggalian dan pemindahan material pasir silika kuarsa di lahannya sejak akhir 2024.  Jumlah material yang diambil tidak diketahui, namun saat ini tersimpan di stockpile pencucian milik perusahaan.

Wiwin telah memperingatkan manajemen perusahaan, diwakili oleh Sumarsono Rivai, Alex, Mufti, dan Anto, pada pertemuan di Kendari sebelum kejadian 19 Januari.

Peringatan tersebut diabaikan, terbukti dengan adanya penyerobotan lahan kembali pada 14 Februari 2025, di mana sejumlah alat berat ekskavator Sumitomo berwarna kuning terlihat menggali material silika di lahan miliknya.

Kasus ini menunjukkan pelanggaran serius atas hak kepemilikan lahan dan membutuhkan penyelidikan serta tindakan hukum yang tegas dari pihak berwajib terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penganiayaan di Konut, Kapolres Turun Tangan Lakukan Mediasi

10 Mei 2025 - 19:24 WITA

Klarifikasi Naya Residence: Pematangan Lahan, Bukan Penambangan!

10 Mei 2025 - 17:19 WITA

Parkir Liar di Pasar Laino Dibubarkan, 5 Orang Diamankan

10 Mei 2025 - 13:43 WITA

PT IPIP Mangkir dari RDP Soal Kecelakaan Kerja

9 Mei 2025 - 11:33 WITA

Kasat Res Narkoba Polres Buton Tengah Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

8 Mei 2025 - 18:56 WITA

Penjaringan Selesai, Tiga Calon Rektor UHO Bakal Bersaing di Kemendiktisaintek

8 Mei 2025 - 16:09 WITA

Trending di Daerah