Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 6 Feb 2025 14:09 WITA · kurang dari 1 menit

Kemenhut Didesak Tindak Tegas Perusda Kolaka Soal Dugaan Penambangan Ilegal


 J-PIP melaporkan Perusda Kolaka dan menyerahkan bukti berupa foto dan video aktivitas penambangan ilegal kepada KLHK. Foto: Istimewa Perbesar

J-PIP melaporkan Perusda Kolaka dan menyerahkan bukti berupa foto dan video aktivitas penambangan ilegal kepada KLHK. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan PT Aneka Usaha Kolaka (Perusda Kolaka) ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) pada Rabu, 5 Februari 2025.

J-PIP mendesak KLHK untuk menghentikan aktivitas Perusda Kolaka yang diduga melanggar aturan terkait denda administratif PNBP PPKH senilai Rp19.665.529.538.

Presidium J-PIP, Habrianto, menjelaskan bahwa Perusda Kolaka belum membayar denda tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas penambangan, melanggar SK Menteri LHK Nomor 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 110 B UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021.

Selain belum membayar denda, Perusda Kolaka juga diduga kembali mengajukan permohonan RKAB tahun 2023-2026 dan melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi konversi (HPK), berdasarkan temuan J-PIP di lapangan.

Bukti berupa foto dan video aktivitas penambangan ilegal telah diserahkan kepada KLHK.

J-PIP mendesak KLHK untuk:

Mengeluarkan rekomendasi pembekuan RKAB ke Ditjen Minerba dan pencabutan IUP ke Kementerian Investasi/BKPM.

Membentuk tim khusus untuk menghentikan aktivitas penambangan di wilayah konsesi Perusda Kolaka.

Memproses Direktur Utama Perusda Kolaka atas dugaan pelanggaran hukum.

Memeriksa Kepala Biro Hukum Kehutanan atas dugaan kurang transparansi dalam penanganan kasus ini.

Mengevaluasi dan mencopot Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, dan Komandan Pos Gakkum Kendari atas dugaan pembiaran dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Perwakilan KLHK yang menerima laporan J-PIP menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun, J-PIP menyoroti lambatnya penanganan kasus ini yang telah berlangsung sejak 2023.(red)

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kepala Rutan Kendari Bungkam, Skema Asimilasi Andi Ardiansyah Makin Disorot

28 Mei 2025 - 20:16 WITA

AP2 Sultra Soroti Dugaan Kronisme di Balik Asimilasi Tiga Napi Korupsi

28 Mei 2025 - 15:07 WITA

Tragedi di Jembatan Teluk Kendari: Korban Lompat Ditemukan Tewas

27 Mei 2025 - 17:22 WITA

Korupsi Tambang di Kolaka Utara: PD Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp100 Miliar

27 Mei 2025 - 16:55 WITA

Napi Korupsi Keponakan Gubernur Sultra Dapat Asimilasi, Apakah Pengaruh Politik Berperan?

27 Mei 2025 - 16:16 WITA

Gaji Dibagi Tiga: La Ode Gomberto Jalani Asimilasi Sambil Kerja di Perusahaan Keluarga

27 Mei 2025 - 13:05 WITA

Trending di Hukrim