Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Okt 2024 16:24 WITA ·

Sidang Perdana Terdakwa Guru Supriyani Digelar Hari Ini


 Sidang perdana dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Sidang perdana dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Andoolo yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, menghadiri sidang perdana dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya (anak) bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan dengan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penmum), Dody, mengatakan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya selanjutnya penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang direncanakan dibacakan pada sidang hari Senin, 28 oktober 2024.

Menyikapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada Majelis Hakim demi keadilan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini untuk kiranya dapat melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi – saksi sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan mengingat Jaksa Penuntut Umum telah siap dengan saksi-saksi dan tuntutannya.

“Namun Majelis Hakim berdasarkan ketentuan dalam KUHAP memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya”, kata Dody.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah selesai persidangan mengatakan bahwa perkara ini menjadi konsen dan perhatian bagi pimpinan Kejaksaan.

“Dan berharap persidangan ini berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan khususnya dalam pencari keadilan dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup mejadi perhatian publik”, katanya.

Respon cepat terhadap penanganan perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa sehingga yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktifitas seperti semula.

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim