PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran politik uang atau “sejuta amplop” yang dilayangkan kepada salah satu calon Gubernur Sultra tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat pelanggaran.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, menjelaskan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran ini muncul dari pemberitaan di salah satu media elektronik terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon gubernur.
“Laporan dugaan politik uang yang masuk ke Bawaslu Sultra pada tanggal 5 Oktober 2024, setelah ditelusuri, ternyata tidak cukup memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran,” ujar Iwan Rompo Banne, saat konferensi pers, Selasa, 15 Oktober 2024 malam.
“Kemudian, terkait dengan informasi awal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan politik uang, sama dengan yang sudah saya sampaikan sebelumnya, ini juga dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi untuk disebut sebagai pelanggaran,” tegasnya.
Iwan Rompo Banne juga menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke Bawaslu Sultra terkait dugaan politik uang ini tidak dilengkapi dengan data yang cukup, khususnya terkait identitas terlapor.
“Laporan yang bersangkutan sudah dimasukkan dan telah dilakukan kajian awal. Kemudian, kepada yang bersangkutan diminta untuk melengkapi laporannya dalam waktu 2 hari. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor tidak melengkapi laporannya,” ungkap Iwan Rompo Banne.
“Karena tidak dilengkapi, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk diregistrasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan Rompo Banne juga menyampaikan data penanganan pelanggaran, temuan, dan laporan dugaan pelanggaran di Provinsi Sulawesi Tenggara yang diterima, namun tidak ada temuan pelanggaran, baik itu perekrutan penyelenggara pemilu maupun pelanggaran politik lain.
Kota Kendari menerima satu laporan dan satu temuan. Kabupaten Konawe menerima satu laporan dan satu temuan. Kabupaten Konawe Selatan menerima satu temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kabupaten Konawe Utara menerima dua laporan dan tiga temuan, yaitu dugaan pelanggaran netralitas ASN, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Kabupaten Kolaka menerima tiga laporan. Kabupaten Kolaka Timur menerima dua laporan dan lima temuan, yaitu dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran netralitas. Kabupaten Muna Barat menerima empat laporan dan satu temuan, yaitu dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan dugaan pelanggaran perangkat desa.
“Kabupaten Kolaka Utara menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas. Kabupaten Buton Selatan menerima satu laporan, namun dinyatakan bukan sebagai pelanggaran pemilihan. Kabupaten Bombana menerima empat laporan, yaitu dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran netralitas. Data laporan untuk Kabupaten Bombana belum diterima Bawaslu,” jelas Iwan Rompo Banne, mantan Komisioner KPU Sultra.(hsn)