Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 12 Okt 2024 16:17 WITA ·

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan


 Tim Relawan Gerakan Elemen Muda Pendukung Andi Sumangerukka (GEMPA) melaporkan dugaan perusakan alat kampanye ASR-Hugua ke Polres Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Relawan Gerakan Elemen Muda Pendukung Andi Sumangerukka (GEMPA) melaporkan dugaan perusakan alat kampanye ASR-Hugua ke Polres Konawe. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE — Tim Relawan Gerakan Elemen Muda Pendukung Andi Sumangerukka (GEMPA) melaporkan dugaan perusakan alat kampanye ke Polres Konawe pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Laporan ini menyusul ratusan baliho kampanye calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua, yang ditemukan dalam keadaan rusak di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan beberapa lokasi strategis di Kabupaten Konawe.

Dalam laporan yang disampaikan, ratusan baliho kampanye pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua, ditemukan dalam keadaan rusak di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Konawe.

Ketua Tim Relawan GEMPA, Andi Darwin, menyatakan bahwa perusakan ini diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menemukan baliho-baliho tersebut dalam kondisi rusak parah. Ini jelas merupakan upaya sabotase terhadap kampanye ASR -Hugua,” ujarnya.

Lanjut Andi Darwin mengatakan, tindakan merusak seperti ini tidak hanya merugikan pasangan calon ASR-Hugua, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat akan pemilu yang adil dan demokratis.

Pelanggaran terhadap alat kampanye ini, menurut Andi, merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 280 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sejumlah baliho ASR-Hugua yang ditemukan dalam keadaan rusak di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan beberapa lokasi strategis di Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa

Pasal ini secara tegas melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye merusak atau menghapus alat peraga.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24.000.000, sesuai dengan ketentuan Pasal 521.

Menanganggapi laporan ini, Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, melalui KBO Polres Konawe, Ipda Fajar, mengatakan bahwa kasus pengrusakan alat kampanye ini masuk ke ranah Tindak Pidana Pilkada.

“Setelah laporan ini, kami akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu terkait masalah ini. Bawaslu akan melakukan kajian bersama dan diplenokan, lalu menyerahkan hasilnya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.

Gakkumdu sendiri merupakan sinergi tiga lembaga, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dukungan untuk laporan tersebut juga datang dari masyarakat setempat. Sejumlah warga mengatakan tindakan perusakan yang mengganggu proses demokrasi.

“Saya sangat kecewa melihat baliho yang dirusak. Hal ini tidak hanya merugikan Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai kandidat, tetapi juga mencerminkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Kami berharap masyarakat bisa lebih menghargai usaha mereka untuk membawa perubahan yang lebih baik untuk Sulawesi Tenggara maju dan sejahtera,” ungkap Rina, seorang warga yang tinggal di dekat lokasi pengrusakan.

Warga lain, Ahmad, menambahkan, “Kampanye seharusnya menjadi ajang untuk menunjukkan visi dan misi masing-masing calon, bukan dengan cara merusak. Kita semua ingin melihat pemilihan yang bersih dan adil, demi masa depan daerah kita. Menghargai alat peraga kampanye adalah bentuk penghargaan terhadap proses demokrasi,” katanya.

Andi menambahkan, tindakan ini tidak hanya mengganggu proses demokrasi tetapi juga mencederai integritas pemilu yang seharusnya berlangsung adil dan beradab.

“Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penyelidikan mendalam. Ini penting agar pelaku dapat ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam pengaduan yang telah disampaikan, Tim GEMPA juga menyatakan kesediaan untuk memberikan bukti-bukti autentik yang ditemukan di lokasi kejadian.

Mereka berharap agar laporan ini ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian demi menjaga suasana kampanye yang aman dan kondusif menjelang pemilihan gubernur yang akan datang.

“Hal ini kami laporkan demi menjaga keadilan dan integritas dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur Sulawesi Tenggara 2024. Kami ingin memastikan bahwa setiap kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye tanpa adanya gangguan dari pihak manapun,” tutup Andi.

Dari laporan ini, diharapkan tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang demokratis.(rls)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim