PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pengundian dan pencabutan nomor urut pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025-2030.
Pelaksanaan pengundian dan pencabutan nomor urut para kandidat ini dilaksanakan di Pelataran Kantor KPU Kota Kendari, Senin, 23 September 2024.
Dari pantauan awak media ini, para Calon Wakil Wali Kota Kendari masing-masing kandidat terlebih dipersilahkan mengambil nomor antrian pengambilan nomor urut calon dan wakil berdasarkan angka terkecil.
Pertama, pasangan Sitya Giona Nur Alam-Subhan kemudian disusul Siska Karina Imran-Sudirman, selanjutnya Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin, lalu Abdul Rasak-Afdal, terkahir Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu (AJP-ASLI).
Para calon yang sudah mengambil tabung, membuka secara bersamaan. Paslon Siska-Sudirman mendapat nomor urut 1, Yudhi-Nirna nomor 2, Giona-Subhan nomor 3, AJP-ASLI nomor 4 dan Razak-Afdhal nomor 5.
“Keputusan nomor urut para kandidat berlaku tanggal ditetapkannya,” ujar Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh.
Kemudian sebagaimana surat tersebut, nama calon, foto beserta nomor urut bersifat diktum tetap untuk dipergunakan membuat surat suara, bahan kampanye atau bahan sosialisasi sebagaimana terlampir pada lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan tersebut.(hsn)