PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) menyoroti terjadinya kecelakaan kerja di Jalan Hauling PT EKU, Blok Marombo, Kabupaten Konut pada Senin, 9 September 2024
Dimana, Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Hylux 4×4 tabrakan dengan Dump Truk (DT) pengangkut ore nikel di jalan hauling atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Elit Kharisma (EKU) di Blok Marombo.
Ketua P3D Konut, Jefri meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
“Ini bukan soal fatal atau tidaknya, tapi ini soal kecelakaan kerja dan keselamatan pekerja yang harus diutamakan oleh semua perusahaan tambang khususnya di Konut,” katanya.
Pasalnya, kata Jefri, kecelakaan kerja di wilayah pertambangan khusus di Konawe Utara bukan hanya kali ini saja. Berdasarkan data Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Konut berada di urutan kedua angka kecelakaan kerja tertinggi, dan tiap tahun terus meningkat.
Untuk itu Jeje sapaan akrabnya meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas persoalan kecelakaan kerja ini.
“Kita minta pihak berwenang untuk usut tuntas persoalan ini agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Aktivis HmI tesebut.
Pihaknya juga meminta agar pihak berwenang menghentikan aktivitas PT EKU dan PT AJB hingga persoalan tersebut diselesaikan.
“Kita minta aktivitas PT EKU dan PT AJB dihentikan, sampai persoalan ini menemukan titik terang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui berdasakan informasi yang diterima media ini, dump truck yang terlibat kecelakaan kerja tersebut adalah milik PT AJB selaku kontraktor di IUP PT EKU.
Sementara itu Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandy melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi juga belum menerima informasi perihal kecelakaan kerja tersebut.
“Belum ada masuk aduan kecelakaan kerjanya,” ujarnya via pesan WhatsApp.
Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan regulasi yang berlaku, pihak perusahaan wajib melaporkan setiap peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” bebernya.
Sesuai Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan kerja yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta diatur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Penanggung Jawab PT EKU dan PT AJB yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan SMS belum memberikan keterangan.(hsn)