Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Agu 2024 08:41 WITA ·

Fakta Persidangan, Terdakwa Akui Hentikan Aktivitas PT WIN


 Sidang perkara penghalangan aktivitas pertambangan PT WIN. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang perkara penghalangan aktivitas pertambangan PT WIN. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Sidang perkara pidana terkait penghalangan aktivitas pertambangan yang melibatkan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin kini telah mencapai tahap pemeriksaan terdakwa. Pada sidang yang digelar pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut, kedua terdakwa mengakui peran mereka dalam menghentikan aktivitas pertambangan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, terdakwa Haslilin mengakui bahwa ia memang terlibat dalam penghentian aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dengan cara menyuruh berhenti dan duduk di roda alat berat. Dan ia juga menjelaskan bahwa rumahnya berada cukup jauh dari lokasi tempat terjadinya penghalangan aktivitas tambang.

“Rumah saya jauh dari lokasi tersebut,” ujar Haslilin dalam persidangan.

Lokasi penghalangan aktivitas pertambangan PT WIN di Desa Torobulu oleh terdakwa Haslilin dan Andi Firmansyah. Foto: Istimewa

Sementara itu, terdakwa Andi Firmansyah juga mengakui keterlibatannya dalam tindakan tersebut yaitu dengan cara membuang tanah kedepan alat berat dan memberikan isyarat agar alat berat mundur dan berhenti. Ia menjelaskan bahwa jarak rumahnya dengan lokasi tempat ia menghentikan aktivitas pertambangan sekitar 100 meter lebih.

“Jarak rumah saya dengan lokasi tempat aktivitas pertambangan yang saya hentikan sekitar 100 meter lebih,” kata Andi Firmansyah.

Kuasa hukum PT WIN, Samsuddin, menyampaikan bahwa lokasi yang menjadi tempat penghentian aktivitas pertambangan berada di dekat pertigaan Desa Torobulu pada tanggal 6 November 2023. Menurutnya, seluruh lahan di lokasi tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan sebelum melaksanakan aktifitas penambangan

“Semua tanah yang akan di olah oleh perusahaan sudah dibebaskan kepada pemilik tanah dan itu sudah ada diajukan di persidangan dan sudah di periksa oleh mejelis hakim.
Terkait penambangan di dekat sekolah itu di kelola pada tahun tahun 2019 bukan 2023 dan pada saat itu juga para terdakwa tidak keberatan dan nanti sekarang mereka keberatan, kan aneh jadinya,” jelas Samsuddin.

Samsuddin juga menambahkan bahwa PT WIN telah melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah ditambang. Terdakwa Haslilin mengungkapkan dalam persidangan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan hanya menanaman pohon gamal di atas lubang atau kubangan yang telah direklamasi.

“Perusahaan melakukan reklamasi hanya dengan menanam pohon Gamal di atasnya,” ungkap Haslilin.

Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan yang sering kali memunculkan konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar. Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda Tuntutan kepada para terdakwa(hsn).

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pulau Kabaena Terancam, Mahasiswa Sultra-Jakarta Laporkan PT TBS, PT TIM, dan Tekonindo

3 Februari 2026 - 22:52 WITA

PHK Sepihak PT Konutara Sejati Menuai Sorotan, Ansar: Disnaker Sultra Harus Turun Tangan!

3 Februari 2026 - 21:59 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Dibacok Parang, Kuasa Hukum Sebut Percobaan Pembunuhan

3 Februari 2026 - 18:09 WITA

Masuk Lewat Plafon, DPO Pencurian Aki Nyaris Cabuli IRT di Kendari

3 Februari 2026 - 16:18 WITA

Pria Asal Lapolea Muna Barat Ditemukan Tewas Mengapung di Teluk Kendari

3 Februari 2026 - 15:58 WITA

Kasus Pencabulan di Ponpes Muna Barat, PMII UHO Desak APH Bertindak Cepat

3 Februari 2026 - 13:52 WITA

Trending di Hukrim