PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna ikut menyikapi polemik pergantian dua perangkat Desa Moasi, Kecamatan Towea yang diduga dilakukan sepihak oleh Kepala Desa Moasi baru-baru ini.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna Moch Iksanuddin Makmum mengaku mengutuk keras pergantian dua perangkat Desa Moasi tersebut. Kata dia, harusnya pemerintah Desa tidak boleh semena-mena memberhentikan perangkat sesuka hati.
“Jadi Kepala Desa itu, tidak boleh arogan melakukan proses Pemerintahan, administrasi harus sesuai Undang-undang jangan berdasarkan hawa nafsu atau seenaknya hatinya saja,” kata Ikhsan usai menyikapi polemik pemberhentian perangkat Desa Moasi kepada media ini, Rabu, 14 Agustus 2024.
Proses pergantian perangkat Desa lanjut Anggota DPRD Dapil Kecamatan Lasalepa, Napabalano dan Towea ini, harus dilakukan berdasarkan tahapan yang ditentukan oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Untuk itu menurut dia, Pemerintahan Desa Moasi harus mencabut kembali surat keputusan pemberhentian perangkat tersebut dan mengembalikan dua perangkat Desa yang diberhentikan sesuai jabatan semula.
“Kami tegaskan segera lakukan pengembalian atau pencabutan SK pemberhentian itu. Kalo mau diberhentikan, berhentilah sesuai aturan atau prosedur yang ditentukan undang-undang atau aturan Pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, proses pergantian perangkat Desa harusnya dilakukan sesuai mekanisme agar tidak menimbulkan kegaduhan. Salah satunya harus ada persetujuan atau rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan.
“Sesuai regulasi rekomendasi bukan dari DPMD tapi dari Camat. Jadi tidak ada urusan DPMD dengan pengangkatan atau pemberhentian perangkat Desa,” tegasnya.
Anggota DPRD yang membidangi Pemerintahan ini juga, menyoroti kinerja Pemerintah Kacamatam yang dinilai tidak mampu melakukan proses pembinaan terhadap para Kepala Desa di wilayahnya.
“Pemerintah Kecamatan harusnya rajin-rajin melakukan supervisi ke Desa, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dua perangkat desa di Desa Moasi, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna diduga dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa.
Dua perangkat Desa tersebut, masing-masing Kepala Dusun (Kadus) II Desa Moasi atas nama La Riko dan juga kaur keuangan atas nama Wa Ode Nurliba.
Kepada media ini, La Riko mengatakan pergantian dirinya bersama kaur keuangan tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Moasi, karena tidak usai mekanisme tentang pergantian perangkat Desa yang diatur dalam Undang-undang.
“Kita juga kaget waktu dapat surat pemberhentian Dari pemerintah Desa (Kades), kemarin itu. Biasanya kan ada pemberitahuan atau surat peringatan sampai tiga kali. Ini sama sekali tidak ada kita dikasih, tiba-tiba muncul surat pemberhentian,” katanya kepada media ini, Minggu, 11/08/2024).
Polemik pergantian dirinya bersama kaur keuangan ini lanjut dia, tentu menimbulkan pertanyaan. Sebab dirinya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di dalam Desa.
“Kita aktif terus, tugas sebagai perangkat kita laksanakan, ada kegiatan kita hadir dan itu bisa dicek kehadiran kami setiap kali ada kegiatan,” ungkapnya.
Selain itu, proses pergantian ia bersama kaur keuangan ini juga tidak melalaui persetujuan atau rekomendasikan dari Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Muna.
“Dalam surat pemberhentian tidak dijelaskannya kita punya pelanggaran, tidak ada alasan sama sekali. Persetujuan dari pak Camat juga tidak ada, begitu juga dengan PMD tidak ada, kita diberhentikan begitu saja,” herannya.
Semntara itu, Kepala Desa Moasi La Ono mengakui jika pemberhentian perangkat yang ia lakukan tidak melalui rekomendasi baik dari Camat Toewa maupun dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
La Ono mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 lalu memang pernah mengajukan pemberhentian perangkat kepada Camat Towea namun belum disahuti.
“Iya belum ada (rekomendasi), kalau dari Bupati juga belum ada, hanya katanya pak Umar Hadi (pegawai DPMD Muna) sudah ada”, kata La Ono melalui sambungan telepon whatsapp, Minggu, 11 Agustus 2024.
La Ono memberhentikan perangkat dengan langsung mengeluarkan SK pemberhentian terhadap dua perangkatnya yakni La Riko selaku Kepala Dusun (Kadus) II dan Kaur Keuangan atas nama Wa Ode Nurliba. SK tersebut dia keluarkan meskipun belum menerima surat rekomendasi pemberhentian dari DPMD Muna.
“Saya lakukan saja, saya sampaikan surat keputusan saja, tanpa berdasarkan surat rekomendasi. Artinnya saya lakukan saja ini”, akunya.(hsn)