Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 9 Agu 2024 11:18 WITA ·

409 Warga Binaan Rutan Kendari Diusul Dapat Remisi HUT RI ke-79


 Herianto, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Herianto, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak 409 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari diusulkan untuk menerima pengurangan masa tahanan (remisi) Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.

Kepala Rutan Kendari, Herianto, mengatakan usulan pengurangan masa hukuman itu diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi narapidana (napi) yang sudah memenuhi persyaratan.

Dimana, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yaitu bagi warga binaan yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik selama masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan

“Jadi untuk tahun ini kita usulkan remisi sebanyak 409 orang, tapi kita hanya sebatas mengusulkan nanti atasan yang menyetujui”, kata Herianto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Mantan Kepala Rutan Unaaha itu merincikan masing-masing jumlah warga binaan dan besaran remisi yang diusulkan. Untuk remisi satu bulan berjumlah 82 orang, remisi dua bulan 134 orang, remisi tiga bulan 126 orang, remisi empat bulan 54 orang dan remisi lima bulan sebanyak 13 orang.

“Ada juga remisi 6 bulan tapi untuk kita di sini (Rutan Kendari) kosong, tidak ada. Dan rencana yang akan bebas 3 orang, karena setelah dikurangi remisi, masa tahanannya sudah habis”, beber Herianto.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria 63 Tahun di Muna Hilang, Sudah 2 Hari 3 Malam Belum Pulang

29 September 2026 - 09:24 WITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kolono Rutin Gelar KRYD Malam Hari

29 September 2026 - 08:09 WITA

27 Siswa SMA di Konawe Alami Gatal dan Muntah Usai Santap MBG, Dievakuasi ke RS

24 September 2026 - 15:57 WITA

Berawal dari Ambil Sampel, Berakhir Petaka: 4 Pekerja PT KDI Tewas di Lokasi Tambang

23 September 2026 - 15:14 WITA

Kecelakaan Kerja di Tambang PT KDI Konut, Empat Pekerja Tewas Tertimbun Longsor

23 September 2026 - 14:32 WITA

UPP Kelas I Molawe Tindak Lanjuti LHP Kepatuhan BPK RI

23 September 2026 - 10:27 WITA

Trending di Daerah