Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 25 Jul 2024 09:58 WITA ·

Ketua DPRD Kendari: Pergeseran APBD Harus Disampaikan Secara Resmi


 Subhan, Ketua DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Subhan, Ketua DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menyebut sebelum pergeseran APBD 2024 dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah diketahui oleh pihak DPRD Kendari.

Ia menjelaskan, dalam aturan, pokok pergeseran itu disampaikan kepada pimpinan DPRD Kendari dalam hal ini ketua dan wakil ketua. Kata dia juga, dalam penertiban PKL di pelataran MTQ, salah satu anggota DPRD Kendari juga secara gamblang berbicara di media tentang dukungannya terhadap langkah Pemkot dalam rangka menata wajah kota.

“Penyampaian pergeseran itu ada lisan ada tertulis. Ada tersurat dan ada tersirat, kan begitu?. Itu dilakukan sebelum pergeseran dan itu kita sampaikan kepada pimpinan di rumah jabatan. Bahkan beliau menyampaikan bagaimana pembayaran hutang? Sudah dibayarkan. Karna itu bertepatan dengan ribut-ribut kontraktor tidak dibayarkan,” akunya dihadapan media di Kendari pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendari Subhan mengatakan pergeseran APBD 2024 yang dilakukan Pemkot Kendari mungkin saja dibolehkan sesuai aturan. Tetapi etika kemitraan antara lembaga eksekutif dan legislatif harus saling menghargai.

“Saya rasa itu sikap, yah. Bagaimana kemitraan yang sejajar ini saling bersinergi, berkolaborasi, dan bangun komunikasi yang baik,” ungkapnya usai rapat paripurna di kantor DPRD Kendari pada Senin, 22 Juli 2024.

Kata Subhan, hal itu perlu dilakukan agar apa yang menjadi harapan dan amanah masyarakat kepada Pj Walikota dan anggota DPRD untuk bisa memberi kehangatan dan menjawab apa yang menjadi harapan-harapan untuk Kota Kendari yang lebih baik bisa terwujud.

Subhan mengaku, surat pergeseran juga telah disampaikan ke DPRD Kendari. Namun hal itu dilakukan setelah pergeseran APBD telah dilakukan Pemkot Kendari sebanyak 3 kali. Kata dia, mestinya setiap kali pergeseran harus disampaikan ke DPRD Kendari.

“Sebenarnya di DPRD ini kan harus resmi. Di dalam aturan itu juga disampaikan untuk menyampaikan surat. Harus resmi,” tutur Subhan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah