Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 1 Jul 2024 12:00 WITA ·

Polemik Mutasi Staf, Kepala DPP-KB Jebak Sekda Muna?


 Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB) Kabupaten Muna. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB) Kabupaten Muna. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Salah satu staf di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB) Kabupaten Muna dimutasi secara tiba-tiba dan diduga tidak sesuai dengan prosedur serta tanpa alasan yang jelas.

Surat Keputusan (SK) dengan  nomor 78 tahun 2024 tersebut ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Eddy Uga pada tanggal 11 Juni 2024.

Saat ditemui awak media, Sekda Muna Eddy Uga membenarkan perihal mutasi tersebut. Hanya saja, kata Eddy Uga, SK tersebut dinilai tidak prosedural sehingga ia menarik kembali SK Nomor 78 tahun 2024 tentang pemutasian salah satu staf di Dinas DPP-KB Muna.

“Ini sama saja Hayadi (Kadis DPP-KB) jebak saya kalau begini. Jujur saya juga tidak tau kapan SK ini saya tanda tangani, mana tidak ada paraf dari Kepala BKD dan Asisten III,” kata Eddy Uga baru-baru ini.

Bahwa kemudian, lanjut Eddy Uga, kalau Hayadi (Kadis DPP-KB) Kabupaten Muna pernah menemui dirinya untuk membahas masalah ini, akan tetapi ia menyarankan agar memanggil staf tersebut untuk dilakukan pembinaan ke dalam kalau memang benar staf tersebut yang membocorkan data kepada para jurnalis dan LSM.

“Saya merasa tidak di hargai dan di lecehkan, lain yang di perintahkan lain juga yang dia (Hayadi) buat, kan kita belum tau mana yang benar, semua ini hanya tuduhan sepihak,” tegas Eddy Uga.

Olehnya itu, Eddy Uga berpesan kepada staf yang namanya ada didalam SK tersebut untuk kembali berkantor di DPP-KB Kabupaten Muna.

“Kembali saja berkantor di DPP-KB, bilang SKnya sudah ditarik oleh Sekda dan saya juga akan panggil Hayadi ( Kadis DPP-KB),” tutup Sekda Muna.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Muna, La Ode Mizaruddin, enggan berkomentar banyak perihal SK Nomor 78 tahun 2024 tersebut.

“Yang pasti kami tidak mungkin berbuat tanpa ada perintah dari atasan dan kalau mau bahas itu saya tidak mau komentatr” kata La Ode Mizaruddin.

Namun demikian, lanjut La Ode Mizaruddin mengatakan, sesuai dengan perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Muna pihaknya akan menarik Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Untuk cari baiknya, sesuai dengan perintah Pak Sekda, kita tarik saja SK tersebut,” tutup La Ode Mizaruddin.

Sementara itu, saat dihubungi untuk dilakukan klarifikasi melalui Handphonenya, Kadis DPP-KB Kabupaten Muna tidak bisa dihubungi.(hus)

Artikel ini telah dibaca 781 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Nikel PT Ifishdeco: Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

10 Juli 2025 - 18:11 WITA

Lurah Dongkala Klarifikasi Isu Soal Dana CSR PT TMS

10 Juli 2025 - 16:44 WITA

PT Tristaco Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Taat Hukum

9 Juli 2025 - 19:40 WITA

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis

9 Juli 2025 - 18:59 WITA

Camat Kabaena Timur Tegas Membantah Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR PT TMS

9 Juli 2025 - 16:06 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Diduga Aniaya Warga Desa Puao

8 Juli 2025 - 23:19 WITA

Trending di Daerah