Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Mei 2024 11:30 WITA ·

Perkara Korupsi Bandara di Busel, Kajari Buton Siap Lepas Jabatan Jika Kalah di Persidangan


 Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan Bandar Udara Kargo, dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perhatian serius Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan.

Tak tanggung-tanggung, ia bahkan rela melepas jabatan jika perkara Tipikor yang melibatkan mantan Bupati Busel La Ode Arusani, Direktur PT Tajwa Jaganata Endang Siwi Handayani, serta beberapa terdakwa lainnya itu bebas di pengadilan.

Kajari Ledrik mengaku mempertaruhkan nama baik keluarga dan jabatannya sebagai Kajari Buton dalam menangani kasus ini.

“Kalau dia menang lawan saya, saya berhenti dari kejaksaan. Catat itu! Jadi saya mempertaruhkan jabatan saya dan kedinasan saya untuk perkara ini”, tegas Ledrik Viktor Mesak Takaendengan saat menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat, 17 Mei 2024.

Pernyataan Ledrik tersebut, tidak lepas dalam menyikapi komentar Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Tajwa Jaganata, Andre Dermawan.

Dimana, Andre Dermawan menyebut banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka, hingga adanya perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang terungkap di persidangan.

Bahkan, pengakuan kliennya, ia ditekan serta diancam oleh penyidik Kejari Buton pada saat diperiksa atau di BAP sebagai saksi untuk tersangka Bupati Busel, La Ode Arusani dan tersangka lainnya.

Ledrik kemudian menegaskan, Kejari Buton memiliki alat bukti kuat menjerat terdakwa Endang. Jangan sampai justru terdakwa yang merekayasa jawaban saat dipersidangan. Sebab ketika ditanya oleh Majelis Hakim, terdakwa Endang seperti kebingungan.

“Kita harus menjaga marwah pengadilan, jangan ngoceh sebelum ada hasil. Setelah tuntutan kita kan lihat hasilnya, teman-teman bisa tulis, nanti ada pembelaan hasilnya ada tulis. Nah sekarang masih pemeriksaan saksi, udah komentar-komentar, yang rugi kan kliennya,” tukasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 445 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

Trending di Hukrim