Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Mar 2024 16:27 WITA ·

Tersangka KTT PT PLM Masih Bebas Berkeliaran


 Sejumlah masyarakat Bombana yang tergabung dalam FMPB saat berada di ruangan penyidik Ditkrimsus Polda Sultra. Foto : Istimewa Perbesar

Sejumlah masyarakat Bombana yang tergabung dalam FMPB saat berada di ruangan penyidik Ditkrimsus Polda Sultra. Foto : Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menuai sorotan akibat lambatnya proses penegakan hukum kasus dugaan Ilegal mining di, PT Panca Logam Makmur (PLM) Kabupaten Bombana.

Sorotan itu, datang dari Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), menyusul tidak jelasnya perkembangan kasus dugaan ilegal mining yang melibatkan para petinggi PT Panca Logam Makmur.

Koordinator FMPB Haslin Hatta Yahya mengatakan hingga saat ini Polda Sultra, belum menahan KTT PLM atas nama Muh Rezki Arkanuddin meski telah ditetapkan tersangka sejak beberapa bulan lalu.

Haslin menduga penyidik Ditkrimsus Polda Sultra, sengaja membiarkan KTT PLM bebas berkeliaran. Pasalnya kata dia, Polda Sultra seakan tidak bernyaali melakukan penahan meskipun telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Alasan belum ditahan, penyidik katanya masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Haslin, Sabtu 23/3/2024.

Haslin menjelaskan, meski alasan Polda Sultra tidak menahan KTT PLM itu, karena diduga memiliki rekam medis sakit. Namun pihaknya berharap Polda Sultra harusnya tetap melakukan penahanan.

“Sebenarnya kita berharap supaya ditahan, supaya integritas Polda Sultra tidak dipertanyakan. Karena yang dikhawatirkan jangan sampai tersangka melarikan diri. Apalagi saat pemanggilan dua kali tidak hadir,” bebernya.

Terlebih lagi kata dia, Direktur PT PLM atas nama Irianto yang sama-sama terseret dalam kasus yang sama saat ini tidak juga ditahan.

“Direktur PT PLM atas nama Irianto juga cuman di jadikan tahanan Kota oleh PN Pasarwajo. Kemudian yang anehnya juga Komisaris PT PLM atas nama Handoko tidak di periksa juga sampai sekarang,” herannya.

Untuk itu pihaknya berharap Polda Sultra, agar benar-benar pertimbangan kasus kasus Ilegal mining di PT PLM yang tidak kunjung ada kepastian ini.

“Harusnya ini menjadi pertimbangan penyidik. Tetapi mungkin itu menjadi kewenangan dan pertimbangan tersendiri sehingga tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, mewakili masyarakat Bombana berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kita akan kawal sampai tuntas. Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan ke Kejaksaan untuk mempertanyakan sejauh mana proses kasus ini,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody dan Ditkrimsus Polda Sultra belum berhasil dikonfirmasi media ini.(dek)

Artikel ini telah dibaca 256 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim