PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Oknum bendahara perusahaan tambang di Kabaena Timur yakni PT TMS inisial H (32) diduga rudapaksa anak dibawa umur inisial T (16) yang masih berstatus sebagai siswi pada salah satu MTs di Kabaena.
Salah satu kerabat korban, Hasina menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa T itu terjadi pada 23 Desember 2023 lalu. Saat itu, korban sedang kerja tugas kelompok dari sekolah di rumah neneknya bersama teman-temannya. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan alasan meminta nomor HP kerabat korban.
Setelah korban memberikan nomor HP kerabatnya, tiba-tiba pelaku menarik paksa korban masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, pakaian korban dilucuti dan dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri.
“Pelaku menarik paksa korban masuk kamar dan mulut korban dia tutup biar tidak bisa teriak, setelah berhubungan badan pelaku mengancam korban untuk tutup mulut dan pelaku juga kasih uang Rp50 ribu tapi korban menolaknya sambil menangis”, kata Hasina, Minggu, 4 Februari 2024.
“Korban menangis dan mengadukan perbuatan H kepada keluarganya (Nenek dan Tante Korban),” tambahnya.
Mendengar hal tersebut, Hasina yang baru saja pulang dari berlayar langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kabaena Timur pada Kamis, 1 Februari 2024.
Kapolsek Kabaena Timur Iptu Bastian Hamsa yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya laporan kasus asusila yang menimpa pelajar setingkat sekolah menengah pertama itu.
Kata Iptu Bastian, H (32) selaku terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kabaena Timur.
“Yang jelas penyidik sudah melakukan penyelidikan dan pelaku sudah dinyatakan tersangka. Jadi tanggal 2 Februari pelaku mulai ditahan untuk 20 hari kedepan sampai 21 Februari 2024”, ungkapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, lanjut Bastian, pelaku akan dibawa di Polres Bombana yang selanjutnya kasus ini akan ditangani unit PPA.
“Untuk kasus ini akan ditangani unit PPA Polres Bombana”, katanya .
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(fan/hus)