Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 4 Feb 2024 11:47 WITA ·

Rudapaksa Anak Dibawa Umur, Bendahara PT TMS Ditangkap Polisi


 Ilustrasi rudapaksa. sumber: pontianakpost.jawapos.com
Perbesar

Ilustrasi rudapaksa. sumber: pontianakpost.jawapos.com

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Oknum bendahara perusahaan tambang di Kabaena Timur yakni PT TMS inisial H (32) diduga rudapaksa anak dibawa umur inisial T (16) yang masih berstatus sebagai siswi pada salah satu MTs di Kabaena.

Salah satu kerabat korban, Hasina menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa T itu terjadi pada 23 Desember 2023 lalu. Saat itu, korban sedang kerja tugas kelompok dari sekolah di rumah neneknya bersama teman-temannya. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan alasan meminta nomor HP kerabat korban.

Setelah korban memberikan nomor HP kerabatnya, tiba-tiba pelaku menarik paksa korban masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, pakaian korban dilucuti dan dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri.

“Pelaku menarik paksa korban masuk kamar dan mulut korban dia tutup biar tidak bisa teriak, setelah berhubungan badan pelaku mengancam korban untuk tutup mulut dan pelaku juga kasih uang Rp50 ribu tapi korban menolaknya sambil menangis”, kata Hasina, Minggu, 4 Februari 2024.

“Korban menangis dan mengadukan perbuatan H kepada keluarganya (Nenek dan Tante Korban),” tambahnya.

Mendengar hal tersebut, Hasina yang baru saja pulang dari berlayar langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kabaena Timur pada Kamis, 1 Februari 2024.

Kapolsek Kabaena Timur Iptu Bastian Hamsa yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya laporan kasus asusila yang menimpa pelajar setingkat sekolah menengah pertama itu.

Kata Iptu Bastian, H (32) selaku terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kabaena Timur.

“Yang jelas penyidik sudah melakukan penyelidikan dan pelaku sudah dinyatakan tersangka. Jadi tanggal 2 Februari pelaku mulai ditahan untuk 20 hari kedepan sampai 21 Februari 2024”, ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, lanjut Bastian, pelaku akan dibawa di Polres Bombana yang selanjutnya kasus ini akan ditangani unit PPA.

“Untuk kasus ini akan ditangani unit PPA Polres Bombana”, katanya .

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(fan/hus)

Artikel ini telah dibaca 1,072 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim