Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Jan 2024 19:55 WITA ·

Vonis Bebas Kasus BBM Subsidi PT PLM, PN Pasarwajo Disoroti


 Kantor Pengadilan Negeri Pasarwajo. Foto : Ist Perbesar

Kantor Pengadilan Negeri Pasarwajo. Foto : Ist

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) kembali menyoroti kinerja Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu akibat putusan perkara BBM bersubsidi yang melibatkan Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) dan juga kepala Kantor PT PLM.

“Lagi-lagi hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo kembali memperlihatkan tumpulnya penegakan hukum didepan orang yang mempunyai dompet tebal dan rekening gendut,” kata koordinator FMPB Haslin Hatta Yahya, Selasa, 29 Januari 2024.

Dalam perkara itu kata dia, hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo kembali menvonis bebas Direktur PT PLM dari perkara penggunaan BBM bersubsidi. Parahnya lagia kepala kantor PT PLM yang selama ini memerintahkan untuk menggunakan BBM bersubsidi hingga ribuan liter hanya di vonis 6 bulan penjara.

Atas hal itu lanjut dia, Ketua Forum Masyarakat Peduli Bombana selaku pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut mengaku heran atas putusan tersebut.

Bahkan sebelumnya Hakim yang memutuskan kasus ini juga telah menvonis bebas direktur PT PLM dalam perkara penipuan yang dilakukan kepada investor sebanyak Rp1 milyar.

“Saya pun kaget mendengar putusan vonis para Hakim yang mulia Pengadilan Pasarwajo terhadap para petinggi PT PLM. Dugaan kami, begitu rusaknya penegakan hukum di negeri kita ataukah oknum hakimnya yang sedang tidak sehat masuk angin) dalam memutus perkara. Ini hanya dugaan saya saja sebagai masyarakat yang bodoh,” sentilnya.

Hal ini menurut dia, tentu semakin merusak citra PN Pasarwajo di mata masyarakat.

“Ataukah betul kata kata yg mengatakan Hukum itu hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas,” bebernya.

Atas putusan itu kata dia, pihaknya telah melayangkan surat ke PN Pasarwajo sebagai bentuk ketidakterimaan atas putusan Hakim PN Pasarwajo terhadap petinggi PT PLM yang diduga telah merampok hak masyarakat kecil melalui BBM subsidi. Surat tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim PN Pasarwajo.

“Dan sebagai aduan kepada Dewan Pengawasan Mahkamah Agung RI, agar sekiranya memproses hakim-hakim yang menjadikan hukum sebagai alat transaksi untuk kepentingan pribadi. Agar sekiranya tidak ada lagi hakim yang berani bermain mata dan menjadi efek jera untuk hakim-hakim nakal,” tutupnya.(dek)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Pria Diduga ODGJ Sandera Balita 3 Tahun di Konawe, Sempat Ancam Bunuh Korban

1 Juli 2026 - 19:56 WITA

Dokumen LHV PT Carsurin Jadi Sorotan dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT AMIN Rp233 Miliar

1 Juli 2026 - 11:51 WITA

Enam Saksi Diperiksa Polda Sultra dalam Kasus Dana Hibah KONI Rp11 Miliar

30 Juni 2026 - 21:29 WITA

Kesal Tak Dapat Penumpang, Pria di Kendari Aniaya Driver Ojek Online dengan Balok

30 Juni 2026 - 12:32 WITA

Trending di Hukrim