PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6.182.600.383 atau Rp6,1 miliar hasil penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2023.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto mengungkapkan bawa selama tahun 2023 terdapat 38 laporan kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp. 17,55 milyar.
“Polda Sultra dan jajaran berhasil menyelesaikan 13 kasus tindak pidana korupsi dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp. 6,1 milyar,” kata Brigjen Pol Dwi Iriyanto saat memimpin press release akhir tahun di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis, 28 Desember 2023.
Sedangkan untuk tindak pidana penanganan narkotika, di tahun 2023 Polda Sultra dan jajaran berhasil menangani dan mengungkap 376 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 583 orang dengan barang bukti shabu 14,6 Kg, ganja 1,8 Kg dan Pil PCC 100 butir.
“Untuk bidang pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), tahun 2023 Polda Sultra memberikan penghargaan sebanyak 65 penghargaan kepada Polres, Personel maupun sekolah dan masyarakat yang berkontribusi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sultra,” pungkasnya.
Untuk diketahui, acara press release akhir tahun 2023 ini diikuti oleh PJU Polda Sultra, Ketua Organisasi Media dan Wartawan, serta puluhan Jurnalis Kamtibmas mitra Bid Humas Polda Sultra.**)