Menu ✖

Mode Gelap

Daerah · 29 Nov 2023 18:03 WITA · waktu baca 1 menit

Soal Pembayaran Royalti, Masyarakat Sebut PT KDI Ingkar Janji


 Masyarakat menuntut pembayaran royalti dari PT KDI. Foto: Istimewa Perbesar

Masyarakat menuntut pembayaran royalti dari PT KDI. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) yang beroperasi di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut) disebut ingkar janji terkait persoalan pembayaran royalti terhadap masyarakat lingkar tambang.

Sebelumnya, telah dilakukan aksi unjuk rasa di DPRD Konut dan lokasi aktivitas penambangan PT KDI namun royalti yang telah disepakati antara pihak perusahaan diduga belum dibayarkan.

Perwakilan masyarakat lingkar tambang Jamil mengatakan bahwa sebelumnya telah ada perjanjian pemberian royalti dari PT KDI terhadap masyarakat lingkar tambang namun hingga kini royalti tersebut diduga belum direalisasikan hingga kini.

“Sudah 40 (empat puluh) tongkang lebih yang keluar, namun belum ada direalisasikan, semoga tidak ada oknum yang memperkaya diri,” jelasnya kepada media ini, Rabu, 29 November 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada oknum PT KDI yang diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa saat melakukan aksi unjuk rasa di lokasi PT KDI, pihaknya dihalau oleh sekelompok orang tak dikenal.

Dikutip dari berita acara pemberian royalti (tali asih) antara Desa Lameruru dan Desa Ngapania, Kecamatan Langgikima dengan PT KDI bahwa pada Selasa, tanggal 18 Bulan April Tahun 2023, PT KDI akan menyerahkan Dana Tali Asih kepada Panitia Tali Asih Desa Lameruru dan Desa Ngapania berupa uang tunai.

Dalam berita acara tersebut menerangkan, PT KDI akan menyalurkan uang tunai senilai 10.000.000 (sepuluh juta) rupiah tiap tongkang masing-masing ke Desa Lameruru dan Desa Ngapania.

Uang tersebut akan diserahterimakan kepada tim pengelola kegiatan (bendahara tali asih yang ditunjuk oleh kepala desa) di Desa Lameruru dan Desa Ngapania yang disaksikan Pemerintahan Desa, BPD dan Perwakilan dari PT KDI. Setelah tali asih ini diterima maka tidak ada lagi tuntutan lain terkait dengan tali asih.

“Demikian berita acara ini dibuat, sekaligus dapat dijadikan sebagai tanda terima/ kwitansi diserahkan oleh, Muhammad Saiful Rogim Site Manager PJKDI Konawe, Diterima oleh, Ashuru Panitia Tali Asih Desa Lameruru dan Desa Ngapania”, demikian bunyi berita acara.

Sementara itu kepala supervisor PT KDI, Sutamin Rembasa saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa bukan kewenangannya untuk berbicara terkait pembayaran royalti.

“Bukan kewenangan saya untuk berbicara royalti,” ujarnya.

Selain itu salah satu Penanggung Jawab PT KDI Roqi saat dihubungi via telepon mengatakan bahwa terkait pembayaran royalti sementara berproses hukum.

“Itu kan versi mereka saya tidak bayar, sekarang sementara berproses hukum,” jelasnya.**)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolres Buton Utara Warning Jajarannya: Tidak Ada Lagi Laporan Mengendap!

13 Mei 2025 - 20:11 WITA

Kapal Tugboat FIVE STAR 01 Terbakar di Pelabuhan Morosi

12 Mei 2025 - 21:13 WITA

Komisi II DPR RI Dukung Pemekaran Wilayah dan Otsus di Sultra

12 Mei 2025 - 15:34 WITA

Operator Desa di Muna Barat Dilatih Cara Penggunaan Aplikasi Siskeudes 2.0.7

11 Mei 2025 - 13:20 WITA

Kantor Bank Sultra Kas Wuawua dalam Kondisi Memprihatinkan

11 Mei 2025 - 12:36 WITA

Penganiayaan di Konut, Kapolres Turun Tangan Lakukan Mediasi

10 Mei 2025 - 19:24 WITA

Trending di Daerah