Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Nov 2023 17:37 WITA ·

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti


 Arya Putra Negara K, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Arya Putra Negara K, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Diduga berpihak kepada terdakwa dugaan penyuapan izin PT Midi Utama Indonesia (MUI), Ketua majelis hakim perkara tersebut, Nursinah diganti.

Diketahui terdakwa dugaan penyuapan izin PT MUI itu melibatkan Sekda Pemkot Kendari, Ridwansyah Taridala, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari, Syarif Maulana dan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Namun, hal itu dibantah oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arya Putra Negara K saat ditemui di kantornya, Senin, 27 November 2023.

Dijelaskannya bahwa pergantian ketua majelis hakim yang memimpin sidang dugaan tindak pidana penyuapan izin itu adalah murni promosi jabatan.

“Ibu Nursinah dipromosikan sebagai wakil Ketua PN Konsel. Bukan karena memiliki kepentingan dalam sidang dugaan penyuapan izin Alfamidi di Kendari,” ungkapnya.

Nursinah tambahnya digantikan majelis hakim anggota I, Serah. Dan majelis hakim anggota I digantikan oleh Wahyu Bintoro.

“Sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa Sulkarnain Kadir sejak Rabu, 22 November 2023 lalu dipimpin oleh Serah,” paparnya.

Untuk diketahui, JPU Kejati melaporkan eks ketua majelis hakim dalam sidang dugaan penyupan di Pengadilan Tipikor, Nursinah kepada Komisi Yudisial karena diduga berpihak kepada terdakwa. Bahkan kejaksaan tidak pernah menghadiri sidang tersebut sebelum dilakukan pergantian ketua majelis hakim.**)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pelajar 12 Tahun di Kendari Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap Polisi

18 April 2026 - 20:55 WITA

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Trending di Hukrim