PENAFAKTUAL.COM, BUTUR – Kontroversi dugaan gratifikasi yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara, Kusman Surya menuai sorotan sejumlah pihak. Salah satunya dari Koalisi Pemuda Mahasiswa Indonesia Buton Utara (KAMI- Butur).
Isu ini berawal dari laporan oleh LSM Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) terkait dugaan Pungli Kadis Pendidikan Butin Utara dalam seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K.
Ketua KAMI-BUTUR, Tulus, menduga bahwa pelaporan terhadap Kusman Surya tidak sepenuhnya murni untuk membela kepentingan masyarakat.
Ia mencurigai adanya oknum yang menggerakkan massa hanya demi mendapatkan kepentingan pribadi dan politik.
“Dugaan kami isu itu muncul dari salah satu oknum peserta P3K yang tidak lulus seleksi kemudian mengkambing hitamkan kadis pendidikan Buton Utara, hingga kemudian isu tersebutlah yang digoreng oleh oknum” ujar Tulus.
Sebelumnya, HP21N telah melaporkan dugaan gratifikasi ke Polres Buton Utara. Kasus ini juga pernah dilaporkan pada tahun 2022 namun tidak dilanjutkan karena kurangnya bukti.
Kini, mereka mengangkat kembali isu yang sama, meskipun tidak ada perkembangan atau bukti baru yang mendukung tuduhan terhadap Kusman Surya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Buton Utara, Kusman Surya mengatakan dengan tegas bahwa hal itu hanya fitnah dan diduga ada unsur kepentingan politik.
“Itu fitnah, dan dugaan saya ini ada indikasi politik yang dengan sengaja ingin menjatuhkan nama baik saya,” ungkap Kusman Surya.
Ia menegaskan bahwa isu ini telah dilaporkan sebelumnya dan tidak dilanjutkan oleh kepolisian karena tidak cukup bukti.
Kusman Surya juga menantang pihak yang melaporkan untuk membuktikan tuduhan mereka.
“Silahkan lapor dan buktikan, dalam waktu dekat saya akan melaporkan mereka di Polda Sulawesi Tenggara atas pencemaran nama baik,” tegasnya.
KAMI-BUTUR sebagai representasi pemuda dan mahasiswa di daerah tersebut, menyatakan keprihatinan atas pemakaian isu ini untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Kami selaku putra daerah sangat menyayangkan hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat namun dimanfaatkan oleh kelompok tertentu,” ujar Tulus.