Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 15 Nov 2023 03:56 WITA ·

PMII Kendari Minta Bawaslu dan Gakumdu Tindak Tegas Pj Bupati Muna Barat


 Ketua Pengurus Cabang (PC PMII) Kota Kendari, Muhammad Alamsyah saat berorasi. Foto : Istimewa Perbesar

Ketua Pengurus Cabang (PC PMII) Kota Kendari, Muhammad Alamsyah saat berorasi. Foto : Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Heboh di media sosial seorang Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahri diduga mengkampanyekan calon Presiden Republik Indonesia, Ganjar Pranowo dan calon Anggota DPD RI, La Ode Umar Bonte.

Atas hal tersebut, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Kendari, Muhammad Alamsyah turut berkomentar. Menurutnya, tidak sepantasnya seorang Pj Bupati ikut terlibat dalam mengkampanyekan kandidat Capres-Cawapres termasuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar seluruh penyelenggara negara untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024 di hadapan seluruh Pj Bupati dan Pj Gubernur seluruh di Indonesia beberapa waktu yang lalu,” ucapnya, Selasa,14 November 2023.

Muhammad Alamsyah menjelaskan, pihaknya meminta Bawaslu Sultra dan Gakumdu untuk segera menindak tegas dan menelusuri serta membuktikan terkait dugaan keberpihakan Pj Bupati Muna Barat.

“Itu harus ditindak dan saya mengajak masyarakat untuk ikut mengawal persoalan ini, karena kita sama-sama tidak menginginkan ada penyelenggara negara yang tidak netral di Pemilu 2024,” ujarnya.

Lanjut Alamsyah menegaskan Pj Bupati Muna Barat, Bahri diduga lalai dan harus menjadi perhatian serius oleh Bawaslu Sultra dan Gakumdu, sehingga jika terbukti melanggar, harus segera diberi sanksi tegas.

“Kalau perlu diberhentikan dari jabatannya, agar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi penyelenggara negara yang tidak netral di Pemilu 2024,” tandasnya.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 485 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jelang Hari Buruh 2026, Tiga Buruh PT TPM Menang Gugatan dan Dapat Pesangon

30 April 2026 - 14:04 WITA

Ampuh Sultra Dorong Pemprov Bentuk Perda, Wajibkan Kendaraan Tambang dan Smelter Gunakan Plat DT

30 April 2026 - 13:12 WITA

Raih Skor 74,533, Pemkab Bombana Peringkat Lima IPKD Sultra 2026

30 April 2026 - 10:54 WITA

Pemkab Bombana Jamin Seleksi Paskibraka 2026 Transparan dan Bebas KKN

30 April 2026 - 10:30 WITA

Pemda Konawe Gandeng LBH HAMI, Jamin Pendampingan Hukum Warga Kurang Mampu

30 April 2026 - 09:43 WITA

Mobil Box Tergelincir Akibat Tumpahan Solar di Lasolo Konut, Kendaraan Terbalik

29 April 2026 - 17:35 WITA

Trending di Daerah