Menu

Mode Gelap
Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik

Hukrim · 2 Nov 2023 19:47 WITA ·

Kades Lagasa Muna Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah


 MAS Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Foto: Istimewa Perbesar

MAS Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, MAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Muna atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Dugaan pemalsuan ijasah itu terjadi ketika MAS menggunakan ijazah paket B yang diduga palsu saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Lagasa pada pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Muna pada Bulan November tahun 2022 lalu.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menjelaskan, Penetapan tersangka Kades Lagasa telah melalui beberapa tahapan serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Selain bukti surat dan dua kali gelar perkara, ada keterangan dari beberapa saksi, diantaranya, keterangan pihak penyelenggara ujian, keterangan pihak Dinas Pendidikan, baik itu Kadis dan Kabid saat lahirnya ijazah yang diduga palsu maupun Kabid dan Kadis yang menjabat saat ini,” ucap AKP Asrun, Kamis, 2 November 2023.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan Kabag Hukum Pemda Muna, saksi Ahli Hukum Adimistrasi Tata Negara, saksi ahli pidana dan hasil Labfor,” Lanjut Asrun.

Atas perbuatannya, MAS dijerat pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dengan Ancaman 5 tahun penjara atau Pasal 264 ayat 2, ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara Subs Pasal 263 ayat 2 ancaman 6 tahun penjara.(**)

Artikel ini telah dibaca 848 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polsek Sawerigadi Didesak Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

13 Maret 2025 - 22:58 WITA

Pencuri Kabel Las di Pelabuhan Muara Sampara Tertangkap

13 Maret 2025 - 19:57 WITA

Polda Sultra dan BPN Kolaka Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT Rimau

13 Maret 2025 - 13:03 WITA

Polda Sultra Akan Panggil PT Rimau Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Kolaka

13 Maret 2025 - 12:45 WITA

Dua Pelaku Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka Ditangkap

13 Maret 2025 - 08:20 WITA

Kapolres Muna Perintahkan Satreskrim Tuntaskan Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka

12 Maret 2025 - 20:40 WITA

Trending di Hukrim