Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Nov 2023 19:47 WITA ·

Kades Lagasa Muna Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah


 MAS Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Foto: Istimewa Perbesar

MAS Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, MAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Muna atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Dugaan pemalsuan ijasah itu terjadi ketika MAS menggunakan ijazah paket B yang diduga palsu saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Lagasa pada pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Muna pada Bulan November tahun 2022 lalu.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menjelaskan, Penetapan tersangka Kades Lagasa telah melalui beberapa tahapan serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Selain bukti surat dan dua kali gelar perkara, ada keterangan dari beberapa saksi, diantaranya, keterangan pihak penyelenggara ujian, keterangan pihak Dinas Pendidikan, baik itu Kadis dan Kabid saat lahirnya ijazah yang diduga palsu maupun Kabid dan Kadis yang menjabat saat ini,” ucap AKP Asrun, Kamis, 2 November 2023.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan Kabag Hukum Pemda Muna, saksi Ahli Hukum Adimistrasi Tata Negara, saksi ahli pidana dan hasil Labfor,” Lanjut Asrun.

Atas perbuatannya, MAS dijerat pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dengan Ancaman 5 tahun penjara atau Pasal 264 ayat 2, ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara Subs Pasal 263 ayat 2 ancaman 6 tahun penjara.(**)

Artikel ini telah dibaca 878 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pencurian Dua Handphone di Kendari, Korban: Laporan ke Polsek Poasia Belum Ada Titik Terang

11 Februari 2026 - 14:26 WITA

Misteri Kematian Wanita Paruh Baya di Kendari Terungkap, Ternyata Dibunuh karena Utang!

11 Februari 2026 - 11:39 WITA

Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta Laporkan PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo ke KLH/BPLH

11 Februari 2026 - 10:07 WITA

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Trending di Hukrim