PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Binanga Hartama Raya (BHR) diduga terlibat penyediaan dokumen terbang dalam perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal itu diungkapkan Penanggung Jawab Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) Andi usai mengadukan PT BHR di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu, 1 November 2023.
Andi mengungkapkan, beredar bukti dokumen terkait dugaan keterlibatan PT BHR dalam memfasilitasi penjualan cargo atau ore nikel ilegal yang berasal dari WIUP PT Antam Tbk.
“Kebenarannya sesuai dengan bukti yang telah kami kumpulkan, itu berupa dokumen penjualan dan dokumentasi di lapangan”, kata Andi dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu, ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penelusuran terhadap sejumlah perusahaan yang terduga menyediakan dokumen terbang dalam penjualan ore nikel di Blok Mandiodo.
“Apalagi PT BHR ini juga salah satu perusahaan yang memiliki kuota penjualan kami duga telah memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal yang berasal dari Wilayah PT Antam Tbk”, ujar Andi
Sebelumnya, ia juga mengapresiasi Kejati Sultra yang telah mengungkap kasus Tipikor PT Antam Tbk tanpa pandang bulu.
“Semoga konsistensi APH dapat terjaga sampai kasus ini terselesaikan dan mengungkap semua yang terlibat dalam kasus ini. Dan kami tak akan berhenti hingga kasus ini terungkap sampai akarnya.” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke PT BHR.(**)