Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Okt 2023 11:11 WITA ·

Izin Termum Berakhir, APH Diminta Hentikan Aktivitas Komersial Jetty PT TAS


 Aktivitas jetty PT TAS di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Aktivitas jetty PT TAS di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Izin Terminal Umum (Termum) PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari diduga telah berakhir sejak 2 Februari 2021.

Namun PT TAS diduga masih melakukan aktivitas untuk kepentingan umum, baik pemuatan pasir silika dan pemuatan ore nikel, Selasa 10 Oktober 2023.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Ibrahim mengatakan seharusnya PT TAS terlebih dahulu melakukan perpanjangan status Izin Termumnya sebelum melakukan aktivitasnya.

“Negara Indonesia adalah negara hukum, siapa pun mesti taat pada regulasi yang berlaku, PT TAS kami duga Izin Termumnya telah berakhir, namun kami duga PT TAS masih melakukan aktivitas untuk kepentingan umum,” kata Alumni Hukum UHO.

Pihaknya mengungkapkan seharusnya Jetty PT TAS terlebih dahulu melakukan perpanjangan Izin Termumnya sebelum melakukan aktivitasnya.

“Kalau PT TAS patuh terhadap regulasi yang berlaku seharusnya mereka melakukan perpanjangan Izin Termumnya, tapi ini belum ada perpanjangan tetapi diduga tetap nekat melakukan aktivitasnya,” ungkap salah satu Aktivis Sultra.

Pihaknya juga menuturkan bahwa jika Izin Termum PT TAS belum diperpanjang, maka patut diduga aktivitas Jetty PT TAS yang diduga melakukan pelayanan untuk kepentingan umum patut diduga ilegal.

“PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi ini adalah salah satu peraturan yang mewajibkan tiap perusahaan yang bergerak dibidang kepelabuhanan untuk memenuhi beberapa persyaratan,” tuturnya,

Dan untuk pihaknya meminta APH untuk melakukan penindakan terhadap Jetty PT Tas yang saat ini diduga belum melakukan perpanjangan Izin Termumnya.

“Kami juga meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk tidak memberikan perpanjangan Izin Termum Jetty PT. TAS, pasalnya PT. TAS diduga tidak melakukan perpanjangan izin dan diduga tetap nekat melakukan aktivitasnya walaupun belum mengantongi perpanjangan izin Termum,” tegasnya.

Selain itu dikutip dari Surat Dirjen Hubungan Laut Nomor : A.124/AL.306/DJPL menerangkan bahwa masa berlaku Izin melayani kepentingan umum PT TAS berakhir sejak tanggal 2 Februari 2021

Sementara itu Penanggung Jawab PT. TAS, Marlin saat dihubungi via WhatsApp menerangkan bahwa “Izin pokoknya tersus pengangkutan dan penjualan mineral logam,”.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sementara melakukan proses pengurusan perpanjangan Izin Termum.

“Sebenarnya kami hanya Izin tersus, izin termum ini supaya semua barang selain izin pokok kami bisa lakukan kegiatan,” tuturnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim