PENAFAKTUAL.COM, MUNA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) TA 2023, Jum’at, 22 September 2023.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Muna, Irwan, didampingi Wakil Ketua II DPRD Muna, Cahwan dan dihadiri Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta, bersama koleganya para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Muna.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Muna menerima dokumen Raperda APBD-P TA 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna dan dokumennya telah diserahkan oleh Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta kepada Ketua DPRD Muna, Irwan.
Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan mengatakan pembahasan Raperda APBD-P TA 2023 akan dilakukan selama seminggu, karena deadline waktunya sampai dengan 30 September 2023.
“Harus menjadi perhatian kita bersama, karena dikejar waktu. Sehingga saya minta Kepala OPD untuk berperan aktif dalam pembahasannya,” kata Cahwan saat Rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD-P TA 2023.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta meminta kepada seluruh Asisten dan Staf Ahli Bupati Muna, serta Kepala OPD Muna untuk mencermati apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Muna, karena deadline waktu maksimal sampai 7 hari kerja.
“Saya minta kepada semuanya untuk hadir dan tidak meninggalkan tempat, kecuali ada yang urgent, itupun harus melalui izin resm,” tegasnya.
Selai itu, Bachrun Labuta mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Muna yang telah memberikan dukungan dan kerjasananya dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan Daerah Kabupatrn Muna.
“Hal ini ditandai dengan semangat dan keseriusan menyelesaikan semua tahapan sehingga terselesaikan dengan baik,” terangnya.
Lanjut Bachrun Labuta menjelaskan bahwa APBD-P TA 2023 pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD Murni TA 2023 dengan mempertimbangan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagaui perubahan.
“Penyusunan Raperda APBD-P dilakukan sesuai dengan pedoman pada ketentuan peratuaran perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.
Penulis : Nursan