Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Sep 2023 13:32 WITA ·

KMPD-Sultra Desak Kejati Segera Periksa Pimpinan PT RRA Terkait Hal Ini!


 Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa
Perbesar

Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah aktivis di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menyuarakan kasus dugaan korupsi pertambangan di WIUP PT Antam blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) salah satunya adalah Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-Sultra).

Dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Senin, 11 September 2023 kemarin, KMPD-Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi sulawesi tenggara agar segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Rifki Raisha Anursyah (RRA).

Hebriyanto Moita Penggung jawab aksi dalam keterangan persnya mengatakan Perusahaan trader PT Rifki Raisha Anursyah merupakan salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Antam UBPN Konawe Utara.

Perusahaan tersebut kata dia, diduga telah beberapa kali mengeluarkan ore nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam UBPN Konawe Utara Blok Mandiodo dengan menggunakan dokumen terbang (Dokter).

Adapun tuntutan Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-Sultra) yakni

1. Meminta Kejati Sultra agar segera memeriksa Direktur Utama PT Rifki Raisha Anursyah terkait dugaan kerlibatan dalam kasus korupsi PT Antam UBPN Konawe Utara.

2. Meminta Kejati Sultra agar segera menetapkan tersangka Direktur Utama PT Rifki Raisha Anursyah terkait dugaan kerlibatan dalam kasus korupsi PT Antam UBPN Konawe Utara, dan diduga kuat terlibat dalam jual beli dokumen salah satu perusahaan di Kabupaten Konawe Utara.

Sementara itu, Kasi Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Keyu Zulkarnain Arif saat menemui perwakilan massa aksi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap trader.

“Tinggal tunggu tim penyidik bagaimana kesimpulan terkait dengan pemeriksaan para trader dan nanti mereka dalami terkait fakta-fakta ini semua akan di periksa siapa-siapa yang menjual, siapa yang membeli khususnya yang berada di blok mandiodo,” kata dia kepada media ini.

Keyu juga menjelaskan dengan adanya tambahan data, maka akan jadikan sporting untuk di serahkan ke pidsus sebagai tindak lanjut perkara ini

Sementara pihak PT RRA yang di hubungi terkait aksi dan tuntutan dari Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-Sultra) belum memberikan respon.(**)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi di 10 TKP

5 November 2025 - 19:51 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Trending di Hukrim