PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kecelakaan kerja di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Sentosa Jaya di Desa Boedingin, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut) seolah lepas dari pengawasan penegak hukum.
Padahal, dalam insiden yang terjadi pada 25 Agustus 2023 lalu itu meregang nyawa seorang sopir dump bernama Mustar. Anehnya hingga saat ini PT BSJ belum diberi sanksi, baik secara administrasi maupun pidana oleh instansi terkait.
Presedium Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra), Asrul Rahmani, mengatakan sanksi administrasi adalah kewenangan Inspektur Tambang Perwakilan Sultra, sementara sanksi pidana merupakan gawean pihak Kepolisian.
“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak mereka dan pihak-pihak terkait. Saya melihat peristiwa ini terkesan ditutupi,” ucap Asrul.
Menurut Asrul, kecelakaan yang dialami korban diduga merupakan kelalaian perusahaan dalam mengabaikan K3 di lingkup pertambangan, apalagi jika kegiatan hauling barging dilakukan pada malam hari dan saat sedang hujan.
Tugas pengusaha dan buruh, pelatihan, supervisi medis, P3K, maupun perawatan medis juga harus menjadi perhatian serius perusahaan. Sebab pengabaian K3 dilingkup pertambangan sering terjadi sehingga ini menjadi atensi Inspektur Tambang Perwakilan Sultra.
“Perusahaan diduga tidak memperhatikan segi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja di lokasi tambang, harusnya semua memperhatikan SOP K3, yaitu ketentuan yang mewajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya. Baik itu perencanaan, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, serta pengujian serta cara kerja peralatan,” jelasnya.
Kata Asrul, Inspektur Tambang berwenang melakukan penghentian sementara kegiatan tambang serta K3 untuk melakukan penerapan sanksi kepada perusahaan. Karena peristiwa tersebut disinyalir tidak adanya tanda rambu-rambu pada jalan hauling dan lampu penerangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di anjurkan.
“Kami duga jalan hauling PT BSJ tidak ada bedengan, sebagai pengaman jalan hauling agar tidak terperosot, harusnya kalau ada jurang di area itu mestinya dipasangkan safety tenk (alat pengaman/pembatas),” tuturnya.
Olehnya itu, Asrul meminta hentikan segala aktivitas perusahaan tambang yang mengabaikan penerapan SOP K3, terlebih PT BSJ yang dibuktikan dengan kelalaian manajemen perusahaan sehingga terjadi peristiwa naas meninggalnya seseorang akibat kecelakaan kerja.
Asrul menambahkan, secara kelembagaan pihaknya akan mengadukan peristiwa ini ke aparat penegak hukum yakni Polda Sultra agar dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama dan Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT BSJ.
“Kami akan adukan di Polda Sultra untuk dilakukan proses penyelidikan, penyidikan sampai kasus ini tuntas,” tambahnya.
Sementara, PT BSJ melalui Humas dan KTT nya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan dan panggilan WhatsApp enggan untuk memberikan komentar.(**)