Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 12 Agu 2023 15:06 WITA ·

Soal Kasus Tipikor di WIUP PT Antam Konut, Kejati Diminta Periksa Sejumlah Oknum Pejabat Sultra


 Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah oknum pejabat Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan kasus tindak pidana korupsi di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano mengatakan bahwa dugaan kasus Tipikor di WIUP PT Antam yang sedang berjalan, seharusnya Kejati Sultra juga memanggil dan memeriksa sejumlah oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebab, sebelum proses pengurusan dokumen perusahaan pertambangan beralih ke pemerintah pusat, merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sehingga menurut saya, patut kiranya untuk Kejati Sultra dalam pendalaman dugaan kasus korupsi di WIUP PT Antam ini, jangan hanya mentok pada mantan Kabid Minerba ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara saja dan pemilik perusahaan lainnya yang di panggil, tapi juga misalnya Gubernur Sulawesi Tenggara dan Mantan Kadis ESDM Sulawesi Tenggara, mereka juga harus ikut dipanggil dan diperiksa, karena ketika itu mereka yang punya kewenangan pada perizinan perusahaan,” ungkap wawan

Lebih lanjut, Ketua JLP Sultra juga mengungkapkan agar Kejati Sultra lebih detail lagi memeriksa jumlah daftar 38 perusahaan yang diduga sebagai pengguna Dokumen terbang milik PT KKP. Sebab berdasarkan hasil temuannya, salah satu diantara Direktur 38 perusahaan itu adalah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu, kata Wawan, suda bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Makannya, ini juga harus menjadi atensi Kejati Sultra supaya menyelidiki oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi salah satu Direktur perusahaan yang menggunakan dokumen terbang milik PT KKP dalam Pejualan ore nikel ilegal di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara itu,” beber Wawan.

Olehnya itu, Wawan Soneangkano yang sejak dulu fokus pada isu ilegal mining menekankan agar Kejati Sultra betul-betul mengusut kasus ini dengan serius dan terbuka.

“Kita tidak mau, lembaga Kajati saat ini berakhir seperti mantan Kajati. Tetapi kita inginkan, Kajati saat ini betul-betul menunjukan bahwa Kejati Sultra adalah lembaga penegak hukum yang punya integritas dan tidak gampang menerima Suap,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim