Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 16 Jul 2023 09:56 WITA ·

Dugaan Aktivitas Ilegal Mining di Pulau Laburoko Terkesan Kebal Hukum


 Pulau Laburoko yang nampak gundul diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal. Foto: Dokumen penafaktual.com Perbesar

Pulau Laburoko yang nampak gundul diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal. Foto: Dokumen penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Pulau Laburoko yang terletak di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka memiliki kandungan ore nikel dengan luas kurang lebih 42 hektare.

Namun, di pulau kecil tersebut nampak ada aktivitas pertambangan diduga ilegal. Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia (APHII) Gamsir. Menurut dia, aktivitas ilegal mining di pulau tersebut diduga dilakukan HT bersama HJN.

Terungkapnya dugaan ilegal mining itu kata Gamsir, berawal dari adanya informasi dari masyarakat. “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung bergegas ke lokasi, sampai di pulau, kami melihat ada beberapa excavator, dump truck dan tongkang sedang beroperasi”, ucap Gamsir

Ironisnya, lanjut Gamsir, aktivitas pertambangan di pulau tersebut sama sekali tidak mengantongi IUP, IPR dan IUPK namun tetap memaksakan kehendak tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan sehingga terkesan mereka kebal hukum.

“Mestinya sebelum melakukan aktifitas terlebihdahulu wajib melengkapi dokumen pertambangan, supaya ketika melakukan penjualan tidak menggunakan dokumen terbang”, sindirnya.

Ia menambahkan, pertambangan tanpa izin harus menjadi perhatian pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mencegah dampak yang ditimbulkan. Tak cuma itu, dia juga mengatakan, tambang ilegal dapat memberikan dampak pada penerimaan negara.

“Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah, jangan menutup mata terhadap mafia tambang, karena ulah mereka negara ini mengalami kerugian”, tegasnya.

Gamsir melanjutkan bahwa, HT dan HJN diduga telah melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Semua berkas dan bukti kami sudah limpahkan di Polda Sultra dan kami berharap penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku”, tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 294 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim