Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Jun 2023 10:30 WITA ·

Soal Kasus Pelecehan Seksual, PT BMR Tak Pernah Koordinasi dengan Forkopimcam


 Camat Kabaena Utara, Faldianti, S.KM. Foto: Irfan Perbesar

Camat Kabaena Utara, Faldianti, S.KM. Foto: Irfan

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Camat Kabaena Utara, Faldianti, SKM menyebut pihak PT Bukit Makmur Resources (BMR) tak pernah datang berkoordinasi dengan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan Kabaena Utara untuk membahas solusi agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum karyawan PT BMR itu tidak melebar dan menimbulkan keresahan di tengah Masyarakat Kabaena Utara Kabupaten Bombana.

Hal itu disampaikan Faldianti saat menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) membahas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum karyawan PT BMR inisial DS terhadap S (22) karyawan lokal Kabaena.

Faldianti menyampaikan bahwa tujuan dari Forkopimcam ini sebenarnya untuk mencari solusi dampak resiko dari isu-isu ini agar tidak terlalu meluas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kalaupun meluas bagaimana kita stop ini, serahkan kepada pihak yang berwajib dan kemudian bagaimana sanksi sosial yang akan dilakukan di suku desa masing-masing supaya ada efek jerahnya, yang tadinya lagi viral kita mengkater ini, hentikanlah disini karena sudah ada proses hukum yang berjalan dan siapapun sudah tidak bisa menginterogasi pihak korban kecuali pihak yang berwajib atau yang berwenang”, tegas Faldianti saat ditemui di kantornya, Selasa, 27 Juni 2023.

Ia mengungkapkan bahwa banyak dari pihak internal PT BMR yang datang melakukan penyelidikan terhadap korban padahal mereka tidak punya hak soal itu.

“Ini kan mereka pihak perusahaan BMR tidak punya hak, akhirnya baru diselidiki secara terbuka, seharusnya kan ini jangan, serahkanlah kepada pihak yang berwajib, biarkanlah pihak yang berwajib bekerja dan jalur hukum berjalan, yang bisa menentukan benar atau tidak hukum ini yang bekerja dari pihak kepolisian”, tegasnya.

Lebih lanjut Faldianti bahwa selaku pemerintah kecamatan dirinya berupaya meminimalisir resiko resiko dan dampak sosial akibat isu-isu yang beredar di masyarakat.

Olehnya itu, ia meminta kepada pihak BMR bertanggung jawab terhadap terhadap isu-isu yang berkembang seperti saat ini karena sangat mempengaruhi kondisi sosial masyarakat.

“Sampai detik ini juga, saya sampai lakukan rapat ini belum ada 1 pun orang daru BMR yang berkoordinasi dengan Forkopimcam baik dari kepala desa maupun camat, nanti pada saat ini, itu pun kami mengundang untuk rapat, tapi untuk berkoordinasi menanyakan atau bagaimana kira-kira solusinya ini tidak ada sama sekali, ini murni inisiatif kami dari forkopimcam, melakukan pertemuan ini secara cepat sehingga bisa mencunter resiko sosial yang terjadi di masyarakat”, beber Camat Kabaena Utara dengan kesal.

“Kalau mereka pihak BMR merasa bersalah atau merasa bahwa ini adalah aib maka mereka harus meminta maaf dan mengambil langkah-langkah tapi ini tidak ada sama sekali”, tambahnya.

Faldianti berharap kepada pihak BMR, jika mendengar permasalahan ini ada langkah yang harus tempuh bukan langsung menginterogasi korban secara terbuka dan ini beredar dimana-mana.

“Cobalah berkoordinasi dengan kami melalui Forkopimcam, langkah apa yang harus di tempuh agar supaya dampak sosial tidak terlalu meluas”, tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 312 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Kerja di PT VDNI Tewaskan Sopir Dump Truck, Polisi: Kurang Pengawasan di Lokasi

4 Maret 2026 - 03:34 WITA

Kejati Sultra Periksa Timber dan Gofur dalam Kasus Tambang Nikel Kolaka Utara

3 Maret 2026 - 23:41 WITA

PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Akhiri Polemik dengan Damai

3 Maret 2026 - 23:12 WITA

Akhir Polemik, Kuasa Hukum AS Minta Maaf kepada PT SDP dan CEO

3 Maret 2026 - 23:03 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Motor Yamaha M3 jadi Barang Bukti

3 Maret 2026 - 21:35 WITA

PT ST Nikel Resources Terancam Sanksi Pidana, Hauling di Luar Jalur dan SIM Sopir Tidak Sesuai

2 Maret 2026 - 18:05 WITA

Trending di Hukrim