PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana menyebut tidak ada kerugian negara atau dugaan korupsi dalam pengadaan bibit kopi Dinas Pertanian Kabupaten Bombana pada tahun 2022 lalu.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bombana, Wishnu Hayu, K, SH, mengatakan bahwa sejak proses pengadaan dan penyaluran kepada kelompok tani pihaknya sudah melakukan pendampingan sampai pada proses penanaman oleh masing-masing kelompok tani.
Pendampingan tersebut atas permintaan langsung oleh Dinas Pertanian Bombana. “Jadi, kami diminta oleh Dinas Pertanian untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan tersebut”, kata Wishnu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 22 Juni 2023.
Wishnu menegaskan bahwa bibit kopi yang diadakan dan disalurkan tersebut sudah sesuai spesifikasi dan tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
“Di cek saja kopinya, ada sertifikasinya”, katanya.
Menurutnya, pihaknya selalu melakukan pendampingan terhadap semua proses penyerahan bibit hingga tahap penanamannya yang dilampirkan dengan bukti dokumentasi. Hasil dari pendampingan itu juga telah dilaporkan ke Kejati Sultra.
“Jadi penyerahannya ada semua. Kalau sejauh yang kami lakukan pendampingan tidak ada (penyelewengan), semua sudah sesuai spesifikasi”, ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan perkembangan laporan Wishnu tidak mengetahui jika ada pihak yang melaporkan dugaan adanya kerugian negara atau korupsi dalam pengadaan bibit kopi.
“Kalau soal laporan di sini kami belum tau, nanti kita cek dulu”, ucap Wishnu.
Senada, Kasi Intel Kejari Bombana, Oras Erwin Siregar, SH., mengatakan bibit kopi yang dimaksud sudah diserahkan ke masing-masing ketua kelompok tani. Selanjutnya, ketua kelompok tani menyerahkan ke anggotanya untuk ditanami di lahannya masing-masing.
“Jadi saya rasa sudah tidak ada persoalan. Kalau masalah itu tanaman hidup atau mati, kita tidak tau, yang pasti pengadaannya sudah terealisasi”, terang Oras.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pihaknya mulai melakukan pendampingan sejak bulan Juni 2022 sampai selesai proses kegiatannya.
“Kami juga mengecek ke seluruh kelompok tani yang ada. Sampai di Bambaea, di Kabaena. Yang jelas sejauh ini belum ada ditemukan penyimpanan atau penyelewengan”, tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, dugaan kerugian negara dalam proses pengadaan bibit kopi itu telah dilaporkan di Kejari Bombana sejak 4 Agustus 2023 lalu namun hingga saa ini belum diketahui perkembangannya.
Diberitakan sebelumnya, Barisan Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara (Badai Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis, 4 Mei 2023 untuk mendesak Kejati Sultra agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pengadaan bibit kopi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2022.
Pengadaan bibit Kopi oleh Dinas Pertanian Bombana itu menelan anggaran sebesar Rp9.911.850.020,- (sembilan milyar sembilan ratus sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu dua puluh rupiah). Paket pekerjaan ini dimenangkan oleh CV Tasya Bersatu, beralamat di Kendari.
Koordinator aksi, Abdul Rahman mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pekerjaan ini dilakukan secara bertahap oleh 59 kelompok tani yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Bombana, yakni Poleang, Poleang Tengah, Poleang Timur, Poleang Selatan, Poleang Barat, Poleang Utara, Rarowatu, Rarowatu Utara, Matausu, Tontonunu, Kabaena, Kabaena Timur, Kabaena Tengah dan Kabaena Utara dengan luas lahan sasaran sebesar 510 hektar.
Lahan tersebut rencananya akan ditanami 561.000 pohon bibit kopi. Namun, kata Abdul Rahman rencana tersebut bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan. Terdapat beberapa dugaan yang menimbulkan kerugian negara, yakni proses pengadaan bibit tersebut diduga tidak memenuhi spek atau spesifikasi sesuai yang tertera dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Volume atau jumlah bibit juga tidak mencukupi sehingga diduga ada manipulasi data dalam pelaporannya serta terdapat mark up (kemahalan) harga serta bibit yang tiba di tangan petani tidak sesuai dengan jenis yang tertera dalam dokumen perencanaan.
Selain itu, proyek tersebut dinilai gagal akibat dilaksanakan tanpa survei mengenai potensi hasil, keahlian dan keinginan masyarakat serta kondisi geografis Kabupaten Bombana.
Penulis: Husain