Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 21 Mei 2023 13:47 WITA ·

Terseret Kasus Penggelapan, Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam 5 Tahun Penjara


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian resort kota (Polresta) Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) AAA sebagai tersangka dugaan penggelapan uang di PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) pada Jumat, 19 Mei 2023 kemarin.

Dugaan penggelapan itu diduga dilakukan oleh oleh AAA sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT KKP dengan total kurang lebih sekitar 34 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua partai Gerindra Sultra itu.

Terkait kasus tersebut, pria yang akrab disapa tripel A itu dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pasal 374 KUHP, maskimal ancaman hukuman 5 tahun, dan kalau berdasarkan di KUHAP ancaman 5 tahun itu dapat ditahan,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Kendari juga langsung menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang di jadwalkan Jumat, 19 Mei 2023, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota sehingga pemeriksaan kembali dijadwalkan hari senin atau hari selasa yang pekan depan.

“Jika kembali mangkir, maka kita akan melakukan sesuai dengan teknis dalam penyelidikan, yaitu membawa tersangka atau jemput paksa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.

“Itu kan kalau di KUHAP setelah panggilan pertama tidak hadir, dilayangkan panggilan kedua, dan kalau panggilan kedua tidak hadir juga itu dapat diterbitkan surat perintah membawa, dibawa ke kantor (Polresta Kendari),” sambungnya.

Saat ditanyakan apakah tersangka langsung akan ditahan, mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu mengungkapkan bahwa terkait dengan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

“Kalau masalah penangkapan dan penahanan itu subyektif penyidik, itu sudah teknis-teknis penyidikan,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Trending di Hukrim