PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak 445 Narapidana (Napi) di Rutan Kendari mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republika Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu diantaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kendari, Iwan Mutmain mengatakan pemberian remisi kepada ratusan napi tersebut berdasarkan beberapa ketentuan diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan serta telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Walaupun bulan 7 ini misalnya baru vonis tapi masa tahanannya sudah cukup 6 bulan itu bisa kita usulkan untuk dapat remisi”, kata Iwan Mutmain saat diwawancarai media ini, Selasa, 15 Agustus 2023.
“Besaran pemotongan masa hukuman itu bervariasi mulai dari yang satu bulan hingga maksimal enam bulan”, sambungnya.
Lanjut Iwan, penyerahan remisi kepada 445 tahanan itu akan dilakukan setelah upacara peringatan HUT RI 17 Agustus 2023 di Lapas Kendari.
Diketahui, warga binaan di Rutan Kendari saat ini berjumlah 732 orang. Dari jumlah tersebut, tahanan yang sudah vonis berjumlah 534 orang sedangkan tahanan yang belum vonis sebanyak 189 orang.
“Jadi yang 189 orang ini belum bisa diusulkan mendapatkan remisi karena belum divonis”, terangnya.
Berikut Rincian Remisi Napi Rutan Kendari
Berdasarkan perolehan besaran remisi:
1 bulan berjumlah 101 orang
2 bulan berjumlah 124 orang
3 bulan berjumlah 156 orang
4 bulan berjumlah 53 orang
5 bulan berjumlah 11 orang
6 bulan nihil
Berdasarkan jenis tindak pidana
Narkotika berjumlah 173 orang
Psikotropika berjumlah 1 orang
Pidana orang berjumlah 252 orang
Korupsi berjumlah 18 orang.
Penulis: Husain