Menu

Mode Gelap
Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah

Hukrim · 18 Jun 2023 05:28 WITA ·

Warga Desa Muara Lapaopao Tutup Jetty PT CNI Gegara Rusaki Ratusan Hektar Tambak


 Warga Desa Muara Lapaopao menutup Jetty PT CNI. Foto: Istimewa Perbesar

Warga Desa Muara Lapaopao menutup Jetty PT CNI. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Puluhan warga Desa Muara Lapaopao, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menutup Terminal Khusus (Tersus) atau Jetty PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI), Kamis, 16 Juni 2023.

Berdasarkan video yang diterima media ini, penutupan Jetty milik salah satu perusahaan tambang terbesar di Bumi Anoa itu ditenggarai soal ganti rugi dampak dari aktivitas tambang PT CNI.

“Keluar, keluar dari kampung kami,” teriak masyarakat sembari memotong tali towing kapal tongkang yang tengah sandar di Jetty.

Elis, salah satu warga Muara Lapaopao (Babarina) menjelaskan tuntutan masyarakat terdampak aktivitas PT CNI sejak 2017 yang telah merusak sekitar 400 hektar tambak warga dengan nilai tunggakan sekitar Rp 1,3 miliar ditambah satu alat berat excavator.

“Tunggakan senilai 1,3 plus eksa sejak 2017 yang belum diselesaikan perusahaan terdapat sekitar 400 hektar tambak yang terdampak,” ungkap Elis.

Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi lahan warga akibat jebolnya tanggul penahan air perusahaan.

“Kejadian kemarin terjadi luapan banjir 2 kali tanggul jebol yang terdampak pada warga,” katanya.

Massa akan tetap menutup dan memberhentikan seluruh aktivitas pertambangan di Muara Desa Lapaopao hingga tuntutan mereka dipenuhi pihak perusahaan.

“Penutupan akan dilakukan tidak ada batas waktu, hingga ada solusi kami akan duduki ini pelabuhan jeti,” ucapnya.

Masyarakat Desa Muara Lapaopao juga meminta agar pihak perusahaan memberikan kompensasi terhadap tersus dari penerapan peraturan pungutan pendapatan asli (PAD) desa khusus tambat labuh.

“Belum ada sampai hari ini, aksi sebelumnya di kantor eksternal, belum ada jawaban kami akan duduki ini pelabuhan jeti sampai ada solusi,” katanya.(**)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pencurian dengan Modus Padamkan Listrik Resahkan Warga Bombana

9 April 2025 - 19:51 WITA

Kasus Kekerasan di Muna: Polisi Tetapkan 7 Tersangka

9 April 2025 - 11:24 WITA

Disebut Misterius: Siapa di Balik Tambang Nikel PT Tataran Media Sarana?

9 April 2025 - 10:22 WITA

Amarah Mabuk Kameko, 3 Warga Muna Barat Jadi Korban

6 April 2025 - 17:52 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah, Kapolda dan Danrem Turun Tangan

1 April 2025 - 22:14 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah: Dua Oknum TNI Diamankan POM

1 April 2025 - 19:34 WITA

Trending di Hukrim